Masyarakat yang Melakukan Usaha Pertambangan Harus Kantongi Izin

RAITA/BERITA SAMPIT - Asisten Ekbang Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung dalam Rapat Verifiaksi WIUP untuk SIPB di Kota Palangka Raya, 28 Februari 2023.

PALANGKA RAYA – Asisten Ekbang Setda Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung menegaskan masyarakat yang ingin melakukan kegiatan usaha pertambangan harus mengantongi izin.

Hal itu disampaikan usai rapat Verifikasi Permohonan Wilayah Izin Usaha (WIUP) dan Wilayah untuk Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di aula Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Selasa 28 Pebruari 2023.

Ampung menyampaikan rapat tersebut bertujuan untuk memberitahu para pemohon WIUP untuk melengkapi persyaratannya.  Karena kata dia ada 20 pemohon WIUP jenis batuan yang diajukan kepada pemerintah provinsi Kalimantan Tengah melalui instansi teknis tersbut.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

“Verifikasi mengenai permohonan baik surat permohonan bantuan dan surat izin pertambangan batuan dari 20 pemohon ini, memang masih melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah kita,” ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan rapat itu bagian daripada pelaksanaan verifikasi permohonan dengan dua arah, tidak hanya dari pemerintah saja atau tim ferivikasi saja, tetapi mereka juga memanggil pemohon untuk mengetahui apa saja syarat yang belum mereka penuhi.

BACA JUGA:   Hj. Aster Bonawaty Ungkapkan Diri Siap Maju dalam Pilkada Bartim

Karena ada banyak persyaratan yang harus disiapkan, harapannya WIUP tetap bisa keluar dengan tidak bertabrakan dengan aturan lainnya.

“Karena peraturan perusahaan itu memang perlu kita terbitkan lagi peraturan Gubernur,” tandasnya. (raita)