TAMIANG LAYANG – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Timur (Bartim), Bertholumeus Nyampai mengatakan jelang lebaran 2023 nanti tidak melaksanakan pemeriksaan secara khusus ke jalan untuk pemeriksaan Uji kelayakan transportasi.
“Kita secara khusus turun ke jalan itu tidak, tetapi kita tetap melayani kedatangan pemilik kendaraan untuk menguji kelayakan transportasi roda enam jenis bus, empat mobil baik angkutan umum atau angkutan barang miliknya,” tuturnya, Senin 27 Maret 2023.
Bertholumeus Nyampai menginginkan pemilik transportasi yang sudah habis masa KIR, maka harus ke Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (PBKB).
Berdasarkan Peraturan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan KIR kendaraan adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan untuk memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara di jalan. KIR (Keur) atau buku hasil uji kendaraan bermotor yang sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan.
Dia juga berpesan pada pemilik transportasi sadar akan aturan agar selalu utamakan keselamatan orang banyak di jalan umum untuk menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“diharapkan Kesadaran dari pemilik mobil silahkan lapor dan uji kelayakan agar musibah yang tidak kita inginkan yang nantinya bisa mengakibatkan kerugian baik pada diri sendiri maupun menimpa orang lain,” tambahnya.
Dalam mempersiapkan lebaran tahun ini Dishub Bartim tetap bersinergi untuk kelancaran arus mudik di wilayah tugasnya.
(Redha)