Dinasnaker Kotim Buka Posko Pengaduan terkait Masalah Pembagian THR

IBRAHIM/BERITA SAMPIT- Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere.

SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buru. Posko pengaduan langsung disiapkan di kantor tersebut Jalan Jendral Sudirman Km 1 Sampit.

“Posko pengaduan kita sudah ada, langsung di kantor disnaker. Silakan langsung aja bagi mereka yang terkendala atau tidak berikan THR oleh perusahaan tempat kerjanya. Kita sudah siap melayani,” kata Johny Tangkere saat ditemui di ruanganya, Jumat 31 Maret 2023.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Permerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/MK.04/11/2023.

BACA JUGA:   Jadi Penantang Petahana, Rudini Darwan Ali akan Maju Tanpa Beban di Pilkada Kotim

“Sesuai surat pemberitahuan kewajiban pengusaha membayar THR keagamaan bagi pekerja/buruh, salah satunya THR keagamaan wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 sebelum hari raya keagamaan,” jelas Johny.

Lanjutnya, Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang tidak membayar tepat waktu yang ditentukan akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

“Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan akan dikenai Sanksi Administratif sesuai dengan peraturan yang telah diedarkan,” tutur Mantan Kadishub ini.

Ketentuan pembagian THR disesuaikan dengan masa kerjanya yang sudah lebih dari setahun, harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional.

BACA JUGA:   Polsek KPM Kawal Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang di Pelabuhan Sampit

“Pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah yang besarannya Upah Pokok Tunjangan tetap atau Upah Poliok tanpaTunjangan. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja belum sampai 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan,” tuturnya.

Johny mengimbau, agar perusahaan dapat mempersiapkan tunjangan hari raya bagi pekerja/buruh dan meminta agar perusahaan memberikan THR secara penuh.

“Perusahaan untuk dapat segera mempersiapkan pemberian tunjangan hari raya dan diberikan tidak dicicil, tapi diberikan secara penuh,” pungkasnya.

(Ibra)