Usai Dirawat 19 Pasien Keracunan Massal Diperbolehkan Pulang

ILHAM/BERITA SAMPIT - Para pasien keracunan saat mendapatkan penanganan medis di IGD RSUD dr Murjani Sampit, belum lama ini.

SAMPIT – Setelah mendapatkan perawatan intensif oleh pihak RSUD dr Murjani Sampit dan kondisinya sudah mulai membaik, belasan korban keracunan kue takjil jenis ipau di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, telah diperbolehkan pulang kerumah masing-masing.

“Data update terakhir Sabtu 1 April 2023, sampai jam  14.00 WIB jumlah pasien sebanyak 27 orang yang dirawat, namun yang masih tetap 8 orang, sisanya sebanyak 19 orang sudah dipulangkan, sisa 1 orang masih nunggu hasil laboratorium,” jelas Wakil Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Ahya Ridzkie, Minggu 2 April 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim, ada sekitar 55 korban keracunan yang mengkonsumsi kue ipau dan membeli ditempat yang sama, satu diantaranya meninggal dunia.

BACA JUGA:   Penumpang Kapal dari Pelabuhan Sampit ke Pulau Jawa Disebut Melonjak

Para korban bukan hanya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang yang berada di wilayah kota Sampit, melainkan juga ada diluar wilayah kota seperti Kecamatan Cempaga, Kota Besi dan juga Antang Kalang.

Sementara berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim, di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) ditemukan banyak bakteri Escherichia coli atau E-Coli pada kue jenis ipau yang diduga penyebab keracunan massal tersebut.

BACA JUGA:   Pesan Menohok Pelaku UMKM di Sampit ke PLN karena Listrik Sering Padam saat Ramadan

Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi mengatakan, dari hasil pemeriksaan pada sampel kue yang dikonsumsi para korban memang menunjukkan adanya bakteri E-Coli dalam jumlah cukup banyak.

“Sampel kue tersebut sudah kita teliti di Labkesda Kotim hasil sementara ditemui banyak bakteri E-Coli yang terkandung dalam kue tersebut,” ungkap Umar.

Pihaknya juga telah melaporkan kondisi tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangkaraya, karena ini merupakan kewenangan dari BPOM untuk memeriksa dan menentukan apakah kudapan tersebut mengandung bahan yang berbahaya atau tidak. (ilm)