Didakwa Karena Menikah dengan Suami Orang, Perempuan ini Ajukan Keberatan

NACO/BERITA SAMPIT - Sidang pidana terdakwa AM alias Ld (24) di Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Terdakwa AM alias Ld (22) harus berurusan dengan hukum dan kini diadili lantaran menikah dengan PS yang tak lain suami orang.

Namum demikian saat jaksa mengajukan dakwaannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Saiful HS terdakwa mengajukan keberatan.

“Terdakwa menyatakan keberatan, dan akan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan mendatang,” kata jaksa Rahmi Amalia, Kamis 6 April 2023.

BACA JUGA:   Warga Sampit Berhamburan Keluar Rumah Usai Diguncang Gempa Susulan

Dalam kasus ini jaksa mendakwa ibu dua anak itu dengan Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf b KUHP.

Di mana terdakwa dilaporkan SA istri sah PS kala itu karena terdakwa menikah dengan PS secara siri pada 18 Juli 2016 di Jalan M. Hatta, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari hasil pernikahan keduanya, mereka dikaruniai dua orang anak.

BACA JUGA:   Lurah Baamang Hulu: Belum Ditemukan Pungli Saat Sidak SPBU KM 8, Pengelola Parkir Harus Ditinjau Kembali

Saat pelimpahan berkas tahap II lalu terdakwa kepada jaksa membenarkan telah menikah secar siri dengan PS. Namum saat dibawa ke meja persidangan terdakwa menyatakan keberatan.

Dalam kasus ini terdakwa tidak ditahan dan menjalani penahanan rumah, sementara itu PS ditahan dan dititipkan di Polres Kotawaringin Timur.(naco)