Gelapkan Pupuk, Mandor Perusahaan Sawit di Seruyan Ditangkap Polisi

IST/BERITASAMPIT - Diduga gelapkan pupuk, seorang mandor perusahaan sawit di PT Mega Ika Khansa Kabupaten Seruyan ditahan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Seruyan.

KUALA PEMBUANG – Diduga gelapkan pupuk, seorang mandor perusahaan sawit di PT Mega Ika Khansa Kabupaten Seruyan ditahan Unit I Jatanras Satreskrim Polres Seruyan.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang diduga tersangka pelaku penggelapan pupuk di daerah setempat.

Penggelapan pupuk tersebut dilakukan oleh tersangka pria berinisial AS (40) selaku mandor di perusahaan kebun kelapa sawit.

Dia menuturkan kasus ini bermula pada Jumat 17 Maret 2023 saat seorang karyawan perawatan di perusahaan kelapa sawit melihat tumpukan pupuk NPK 13 yang berjumlah 20 sak di tutup dengan terpal di salah satu Blok di perusahaan yang mana seharusnya pupuk tersebut ditabur di beberapa blok.

BACA JUGA:   Empat Orang Alami Luka Dalam Laka Lantas di Kota Besi

“Kemudian pada saat pemupukan berikutnya Senin 20 Maret 2023 dilakukan tidak merata, jumlah pupuk yang seharusnya ditabur berjumlah 41 sak namun yang ditabur hanya berjumlah 21 sak. Sedangkan 20 sak sisanya atas perintah sang mandor agar ditumpuk di salah satu blok kemudian di hari berikutnya saksi mengecek ke lokasi tumpukan pupuk sudah tidak dan hanya tersisa terpal warna biru,” ujarnya.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

Atas kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 11.430.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 374 KUHPidana.

“Untuk kasus ini masih dalam proses penyidikan, sementara untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Seruyan,” pungkasnya.