Polres Sukamara Ringkus Komplotan Pencuri Toko

Tersangka : ENN/BERITA SAMPIT - Tersangka kasus pencucian di Sukmara

SUKAMARA – Jajaran Satreskrim Polres Sukamara berhasil mengamankan komplotan pencuri yang melibatkan sebanyak 4 orang tersangka.

Komplotan pencuri ini menargetkan toko-toko yang ada di Sukamara sebagai sasaran aksi, dimana salah satu tersangka adalah sooranh perempuan.

“Perkara ini kami lakukan penindakan pada saat cipta kondisi sebelum Operasi Ketupat Telabang 2023, yang pertama adalah kasus pencurian,” jelas Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna pada pers release, Kamis 20 April 2023.

Dewa Palguna menjelaskan jika toko yang menjadi sasaran komplotan pencuri tersebut tidak hanya di Sukamara, namun beberapa wilayah di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

“Pada tanggal 19 Maret 2023, tim mendapat informasi awal dari penjual bahwa ada kelompok pencuri yang pernah terdeteksi melakukan aksinya ditoko tesebut,” ujarnya.

Melalui informasi yang diterima, akhirnya tim Polres Sukamara melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan semua tersangka yakni DV yang merupakan residivis Kalbar, UR, YW dan AND.

Keempat tersangka memiliki peran masing-masing, pertama DV menyiapkan segala perencanaan terhadap aksi pencurian, lalu UR mengecoh karyawan toko, YW bertindak sebagai sopir pengganti dan penyusun barang curian di mobil, terakhir AND ini adalah sopir.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Barang bukti yang berhasil pihaknya amankan adalah uang sebear Rp 705.000, mobil 1 unit dan beberapa barang hasil pencurian yang diambil di toko-toko.

“Kerugian yang diderita oleh salah satu toko di Sukamara sebesar Rp 5 juta, ini mungkin kecil secara pinansial tetapi efeknya sangat besar, untuk masyarakat menengah kebawah mungkin sangat terasa kalau warungnya diambil seperti ini,” tegasnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, keempat tersangkat dikenakan Pasal 362 KUH Pindana Jo Pasal 56 KUH Pidana dengan acaman hukuman pidana kurungan maksimal 5 tahun. (enn)