Kemenag Kalteng Bakal Berikan Insentif Asatidz, Ini Jadwalnya

IST/BERITA SAMPIT - Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis), Elly Saputra.

PALANGKA RAYA – Asatidz pada pondok pesantren, pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS), lembaga pendidikan Al-Qur’an (LPQ), dan madrasah diniyah takmiliyah (MDT) bakal menerima tunjangan insentif dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.

Syaratnya, ustaz dan ustazah lembaga pendidikan keagamaan Islam itu harus mengajukan permohonan tunjangan insentif melalui laman sikap.kemenag.go.id.

Kakanwil Kemenag Noor Fahmi melalui Kabid Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (Papkis) Elly Saputra menjelaskan, tunjangan insentif ditujukan bagi guru atau asatidz pada ponpes, LPQ, MDT, dan PKPPS. Alokasi anggarannya mencapai Rp.2.250.000 per pendidik.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

“Tahun ini kami menganggarkan tunjangan insentif bagi guru pada lembaga pendidikan keagamaan Islam totalnya sebesar Rp. 337.500.000,” kata Elly melalui rilis yang diterima pada Selasa 2 Mei 2023.

Ia juga menambahkan, penyaluran tunjangan insentif telah diatur dalam jadwalkan tertentu. Pada 1 sampai dengan 15 Mei pengajuan permohonan secara daring, perbaikan berkas permohonan pada tanggal 15 sampai dengan 19 Mei.

Selanjutnya, Bidang Papkis akan melakukan verifikasi berkas permohonan pada 19 sampai dengan 24 Mei, dan penyiapan penerbitan SK penerima tunjangan insentif ditargetkan selesai pada 30 Mei 2023.

“Dan kami mentargetkan pada awal Juni tunjangan insentif itu sudah bisa dibayarkan kepada penerima melalui rekening masing-masing asatidz,” jelasnya.

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

Untuk menerima bantuan tunjangan insentif, ustadz ustadzah harus terdaftar di aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan Pesantren (Sikap), telah mengajar sekurang-kurangnya sejak 1 Januari 2022, tidak berstatus sebagai penerima tunjangan profesi guru dan/atau tunjangan sertifikasi dosen, serta tidak berstatus sebagai aparatur sipil Negara.

“Silakan ajukan permohonan, jika ada pertanyaan dapat diajukan kepada Kemenag kabupaten/kota melalui Seksi Pendidikan Islam atau Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren atau ke kami di Bidang Papkis,” pungkasnya. (Hardi).