Polisi Amankan Pria Paruh Baya Meresahkan Masyarakat Kota Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT- Pria paruh baya saat diamankan Polisi.

PALANGKA RAYA- Seorang pria paruh baya berinisial TT (58) dilaporkan ke Polresta Palangka Raya, akibat membuat onar dan meresahkan warga di pemukiman Jalan Pinguin Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut ditanggapi oleh Kapolsubsektor Jekan Raya, Ipda Tri Marsono bersama petugas Piket Fungsi Polresta Palangka Raya, dengan menjemput dan mengamankan terlapor menuju Mapolresta Palangka Raya.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

“Seorang pria paruh baya berinisial TT terpaksa kita amankan ke Mapolresta Palangka Raya akibat dilaporkan sering membuat onar dan meresahkan warga pemukiman di kawasan Jalan Pinguin,” ungkap Kapolsubsektor Jekan Raya, Ipda Tri Marsono, Rabu 3 Mei 2023.

Saat hendak diamankan sekitar pukul 02.15 WIB dini hari, terlapor yang pada saat itu masih dalam pengaruh minuman keras sempat melakukan perlawanan dan mengamuk kepada petugas yang datang.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

“Terlapor kita amankan untuk menghindari amarah dari warga setempat yang sudah resah karena perbuatannya, yang saat ini sedang di tangani oleh Unit SPKT Polresta Palangka Raya,” pungkasnya. (Syauqi)