Tidak Disangka, Sebuah Rumah Warga di Pelosok Desa Terpencil di Kobar Menyimpan dan Menjual Miras

Ist/BERITA SAMPIT - Anggota Satpol PP saat foto bersama dengan petugas Kecamatan Kolam, sambil memperlihatkan botol miras.

PANGKALAN BUN – Dalam rangkan penertiban keamanan, khususnya dalam penyalah gunaan minuman keras (Miras) di Kabupaten Kobar, yang kegiatannya secara bertala tapi pasti dilakukan Jajaran Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kobar.

Berkat bantuan informasi dari masyarakat, tidak disangka ada sebuah rumah warga di pelosok desa jauh terpencil dari Kota Pangkalan Bun, yakni di Desa Riam Durian Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), perbatasan Kabupaten Kobar-Sukamara dan Kabupaten Kobar dan Kabupaten Ketapang Kalbar, ditemukan puluhan minuman keras.

“Puluhan botol miras yang ditemukan disalah satu rumah penduduk Desa Riam Durian, sengaja disimpan untuk dijual,“ kata Kasat Pol PP Kobar, Majerum Purni, saat dikonfirmasi melalui HPnya, Minggu 7 Mei 2023.

BACA JUGA:   TP PKK Kobar Bagikan Ratusan Bungkus Takjil  kepada Warga

Menurut Menurut Majerum, belum lama ini Tim jajaranya Satpol PP telah mengamankan puluhan botol miras dari sejumlah lokasi karoke di Kecamatan Pangkalan Banteng.

“Penertiban minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Fahliansyah, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol,“ ujarnya.

Majerum Purni menambahkan, Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, berkomitmen untuk terus mengawal serta menegakkan perda-perda yang telah diamanahkan oleh pimpinan kepada Satpol PP.

“Dan Tentu, semua ini agar tercipta ketertiban umun dan ketentraman di masyarakat,” pungkasnya.

BACA JUGA:   SMAN 2 Kumai Bagi-Bagi Paket Sembako dan Infak Ramadan 1445 H, Kepsek Drs. Ridwan: Wujud Peduli Sesama Tunai Tugas Ilahi

Terpisah, Fahliansyah saat dikonfirmasi membenarkan  telah  melakukan kegiatan pada Kamis, 4 Mei 2023, berawal dari monitoring kerawanan pelanggaran Perda dan Perkada yang dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Perda di Kecamatan Kotawaringin Lama, tepatnya di sebuah rumah wilayah Desa Riam Durian.

“Dari hasil koordinasi yang baik dengan pihak kecamatan tersebut, Satpol PP mendapatkan informasi bahwa di Desa Riam Durian ada aktifitas jual beli minuman beralkohol, setelah melakukan pengembangan informasi di lapangan, akhirnya Satpol PP berhasil mengamankan barang bukti minuman beralkohol seperti Bir Bintang, Anggur Merah, Arak Putih dan Tuak,” pungkas Fahliansyah. (Man)