KASONGAN – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Katingan Karya Darma,mengatakan seluruh pelaku usaha Mikro diwajibkan untuk mengantongi izin usaha. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 07 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi, usaha Mikro kecil, dan menengah.
“Sekitar 1.500 izin di Katingan. Kita ingatkan kepada masyarakat, sepanjang ada kegiatan yang sifatnya usaha itu harus ada izinnya. Ini sangat penting untuk dikantongi oleh usaha Mikro,” kata Karya Darma, Jumat 12 Mei 2023.
Dijelaskan, untuk mendapatkan izin usaha khususnya untuk usaha Mikro tidak dipungut biaya alias gratis. Sebab izin tersebut langsung di upload sendiri oleh pelaku usaha. Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal itu.
“Bahkan di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan pun kita siapkan tempat pelayanan perizinan ini. Untuk mendampingi masyarakat mengupload izin usahanya sendiri,” tandasnya.(Bitro)