Polisi Ringkus ST, Empat Paket Sabu Diamankan

IST/BERITA  SAMPIT  - Pelaku perdarahan  Narkoba berinisial  ST saat diamankan di kantor Reserse Narkoba Polres Gunung Mas. 

KUALA KURUN – Keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas pelan tapi pasti berkurang.

Hal tersebut dikemukakan Kapolres GunungMas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, Senin 22 Mei 2023.

“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kembali bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pelaku yang berinisial ST (35) telah melakukan transaksi terlarang. Setelah melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kami akhirnya membekuk ST dengan TKP Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah,” ungkap Iptu Budi Utomo.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Sasar Gereja Katolik Kuala Kurun Dalam Program Minggu Kasih

Pada penangkapan tersebut, terang Budi, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enpat paket sabu seberat 0,92 gram beserta alat bukti lainnya.

“Dengan terungkapnya kasus ini, sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Gunung Mas,” tuturnya.

BACA JUGA:   Berikut Kronologis Begal Bersajam hingga Dilumpuhkan Brimob 

Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatannya  tersebut, pelaku berinisial ST akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal ini maksimal 12 tahun kurungan,” tutup Iptu Budi Utomo. (Ale)