Hendak Edarkan Madu Palsu Dua Warga Kalbar Diringkus Satreskrim Polres Lamandau 

ANDRE/BERITA SAMPIT - Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono dan Kasatreskrim Polres Lamandau Faisal Firman Gani mengangkat barang bukti madu palsu. 

NANGA BULIK – Satuan Reskrim Polres Lamandau berhasil menangkap dua pria warga Kalimantan Barat (Kalbar) yang hendak mengedarkan madu palsu di wilayah Kabupaten Lamandau.

Dua pria tersebut berinisial SMS (46) dan VDA (26) yang diduga hendak melakukan tindak pidana pemalsuan madu yang menipu korbannya hingga rugi puluhan Juta Rupiah.

Dalam pers rilis, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan warga dari Desa Penopa, Kecamatan Lamandau Kabupaten lamandau pada Senin 17 April 2023.

“Seorang warga yang melapor ke kami bahwa dirinya menjadi korban penipuan, kita langsung menindak lanjuti laporan tersebut,” jelasnya, Rabu 24 Mei 2023.

Bronto membeberkan bahwa modus operandi yang dijalankan kedua tersangka pada awalnya menjual satu botol madu asli ke korban, kemudian tersangka kedua VDA (26) berperan sebagai karyawan perusahaan produk madu terkenal (Madu TJ) yang seolah-olah akan membeli madu dari korban.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

“Tersangka berpura-pura sebagai bos dari perusahaan Madu TJ menelepon korban dan menyuruh dicarikan bahan baku madu sebanyak-banyaknya,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, korban menelepon tersangka (SMS) untuk membeli madu dengan harga kesepakatan Rp31.900.000.

Setelah madu diserahkan ke korban dan dilakukan pembayaran, beberapa lama korban akhirnya menyadari madu yang dijual adalah palsu. Kemudian korban mencoba menghubungi nomor telepon tersangka yang mengaku sebagai bos Madu TJ namun sudah tidak aktif.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mengoplos dan menjual madu hasil campuran madu asli dengan air dan gula pasir,” ucapnya.

Diketahui, komposisi yang digunakan tersangka dalam pembuatan madu yang dijualnya adalah 20 kg gula pasir, 5 kg madu lebah hitam serta sekitar 10 liter air, campuran bahan itu direbus menggunakan panci selama kurang lebih 3 jam.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

“Kedua tersangka, dalam memproduksi madu palsu tersebut mengeluarkan modal sebesar Rp2.700.000. Setelah berhasil menipu korban, keduanya mendapatkan uang 31 Juta lebih.” ungkap Kapolres.

Dari keterangan tersangka SMS (46) mengaku bahwa dari 5 liter madu asli yang dicampur dengan gula dan air bisa menghasilkan kurang lebih 60 liter madu palsu.

Diketahui, dalam pengungkapan kasus ini, Polres Lamandau berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti madu palsu sebanyak 107 botol, dengan rincian 86 botol ukuran 600 ml dan 21 botol volume 460 ml serta barang bukti lainnya. (Andre)