Timsel Wilayah III Penerimaan Komisioner Bawaslu Sosialisasi ke Sukamara

Anggota Timsel Wilayah III Penerimaan Komisioner Bawaslu

SUKAMARA – Tim Seleksi (Timsel) penerimaan calon Komisioner Bawaslu melakukan sosialisasi di Kabupaten Sukamara pada Kamis 25 Mei 2023.

Sosialisasi yang dilakukan di Kantor Sekretariat Bawaslu Sukamara itu mengundang organisasi masy, organisasi pemuda, organisasi keagamaan, tokoh pemuda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Anggota Timsel Wilayah III, Suprayitno mengatakan bahwa pendaftaran komisioner Bawaslu akan dimulai pada 29 Mei hingga 7 Juni 2023, karena itu pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi ke wilayah III yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Seruyan, Lamandau dan Sukamara.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Sukamara Bakal Lakukan Pembenahan Pasar Saik

Dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Timsel Wilayah III diharapkan semakin banyak orang yang mendaftar untuk menjadi komisioner Bawaslu Sukamara.

“Dengan semakin banyak peserta yang mendaftar akan semakin banyak peserta yang diuji secara kapasitas dan kapabilitas l lebih baik,” kata Suprayitno.

Sementara itu untuk kuota komisioner Bawaslu Kabupaten Sukamara ada sebanyak 3 orang, jumlah tersebut sama dengan kuota empat kabupaten lain di Wilayah III kecuali Kabupaten Kotawaringin Timur dengan kuota 5 orang.

“Karena kuota komisioner Bawaslu Sukamara ini ada 3 orang, sementara kuota untuk pendaftaran administrasinya harus 24 orang kalau sampai batas akhir pada 7 Juni 2023 masih belum memenuhi kuota, akan kami perpanjang selama 7 hari,” terang Suprayitno.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Terus Upayakan Kepastian Hukum Aset Masyarakat dalam Kawasan Hutan

Suprayitno berharap bagi para pendaftar yang ingin menjadi komisioner Bawaslu agar memiliki integritas lantaran tugas Bawaslu yang akan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilihan umum.

“Kualifikasi nya memang harus berintegritas nanti mereka akan menandatangani surat pernyataan seperti tidak terlibat dalam partai politik tertentu bahkan partisipannya, karena Bawaslu sebagai pengawas harus netral,” tukas Suprayitno. (enn).