1.800 Warga Seruyan Masuk Daftar Tunggu Calon Jemaah Haji, Daftar Tunggu hingga 25 Tahun

AHMAD/BERITASAMPIT - Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seruyan, Khaerul Abidin.

KUALA PEMBUANG – Daftar tunggu calon jemaah haji di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai 1.800 orang.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Seruyan, Khaerul Abidin mengatakan, data tersebut merupakan hasil calon jemaah haji yang dikumpulkan sejak 2012 sampai dengan 2023.

“Kalau jumlah jemaah tunggunya itu sekitar 1.800 orang, karena kita tidak menggunakan kuotanya 25 tahun, karena kita tidak menggunakan kuota kabupaten tetapi kita menggunakan kuota provinsi,” katanya, Senin 29 Mei 2023.

BACA JUGA:   Upaya Pengendalian Inflasi, Dharma Wanita Persatuan Adakan Pasar Murah

Menurut dia, kuota calon jemaah haji di Kabupaten Seruyan disesuaikan dengan kuota tiap tahun yang diberikan oleh Kementrian Agama RI kepada Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Hari ini yang berangkat itu jemaah haji yang mendaftar tahun 2011 sampai akhir Desember, karena jemaah Seruyan yang terkonfirmasi dengan saya ada yang berangkat lewat Sampit dan Kotawaringin Barat,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pj Sekda Ikuti Rapat Kerja Terkait Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Seruyan

Sementara itu, lanjut dia, kebijakan pemerintah itu diambil bagi jemaah yang baru menyelesaikan ibadah haji itu tidak serta merta bisa mendaftar lagi, dia harus memenuhi Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2019 Tentang Haji dan Umroh.

“Jadi misalnya hari ini pulang dia bisa mendaftar 2034, karena akan kasian dengan yang baru mendaftar,” pungkasnya.