Sekda Kalteng Buka Forum PTSP Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin mengatakan, sesuai dengan Pasal 350 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai kebutuhan perundang-undangan dan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan wajib menggunakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

“Melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik tersebut, pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko,” ucapnya saat membuka kegiatan Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalteng, yang diselenggarakan di Loca Hotel Palangka Raya, Rabu 31 Mei 2023.

BACA JUGA:   Tim LKPD Laksanakan Paparan Analitis Guna Meyakini Keandalan Informasi

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Kalteng dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota telah melakukan berbagai upaya, salah satunya penerbitan persyaratan dasar dan perizinan berusaha berbasis elektronik menggunakan sistem dari Pemerintah Pusat yaitu Online Single Submission (OSS).

“Dengan upaya-upaya yang dilakukan tersebut, kita harapkan mutu pelayanan publik dan daya saing daerah kita dapat terus meningkat dan mendatangkan investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kalteng Selalu Berupaya Maksimal dalam Menekan Angka Inflasi di Daerah

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, Pimpinan dan Aparatur Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat bersama-sama saling bersinergi dalam menghadapi tantangan-tantangan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat atau pelaku usaha. (Hardi)