Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 27 Paket Sabu

IST/BERITASAMPIT- YS saat di amankan di kantor Polresta Palangka Raya 

PALANGKA RAYA – Sepandai-pandai tupai melompat pasti pernah jatuh juga. Pribahasa lama tersebut sangatlah tepat ditancapkan pada terduga pelaku tindak pidana Narkotika, yakni seorang wanita berinisial YS (36) yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama 27 paket sabu-sabu di Jalan Riau Nomor 67 RT 002 RW 023 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Wakasatresnarkoba AKP Harno mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 27 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 15,24 gram.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

“Jadi memang benar, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah menggagalkan tindak pidana Narkotika dengan terduga pelaku berinisial YS (36),” ungkap Wakasatresnarkoba AKP Harno, Kamis 1 Juni 2023.

Diterangkannya, jika 27 paket sabu itu petugas temukan ketika melaksanakan penggeladahan badan yang berlangsung di Jalan Riau nomor 67 RT 002 Rw 023 Kelurahan Pahandut.

BACA JUGA:   Aksi Hipnotis Menimpa Seorang Emak-Emak di Sampit

“Ke 27 paket serbuk kristal tersebut kami temukan yang disimpan terduga pelaku di dalam sebuah dompet kecil bermotif kembang di kamar YS,” paparnya.

“Atas dasar tersebut, pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan,” tutupnya.

(Syauqi)