Dewan Minta Aturan Adat Buang Sampah Sembarangan Perlu Sinergitas Pemerintah

NARDI/BERITA SAMPIT - Kondisi bahu jalan lingkar selatan Sampit dipenuhi sampah.

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menyampaikan persoalan sampah-sampah sudah menjadi topik pembicaraan sejak beberapa bulan terakhir di kalangan masyarakat Wilayah Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim.

Riskon menyampaikan yang mana diketahui bahwa di wilayah Kecamatan MB Ketapang ada aturan adat terkait larangan membuang sampah sembarangan.

Hal ini perlu ada sinergitas dari pemerintah supaya bisa menyiapkan depo-depo sampah di wilayah Kecamatan MB Ketapang sekitarnya,” kata Riskon, Jumat 2 Juni 2023.

BACA JUGA:   Dishub Diminta Kaji Ulang Andalalin Pengelola Parkir SPBU Km 8 Sampit

Politisi Golkar ini mengatakan terlebih di wilayah perumahan yang sekarang semakin padat penduduk, jika depo sampah jauh maka menyulitkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya.

Dirinya berharap agar sanksi adat bisa sejalan dengan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah agar masyarakat semakin mudah menjalankan aturan tersebut.

Hal ini juga bisa menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim sebagai penegak aturan daerah, bisa melakukan patroli dan penertiban pada masyarakat yang membuanh sampah semabarangan.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan

“Satpol PP bisa rutin mnmengingatkan masyarakat akan larangan adat membuat sampah,” kata dewan Dapil I ini.

Ia juga mengimbau masyarakat yang masih lalai akan kebersihan agar terketuk hatinya untuk tertib membuang sampah agar tercipta kota sampit yang bersih dan bebas sampah. (Nardi)