SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah menyampaikan persoalan sampah-sampah sudah menjadi topik pembicaraan sejak beberapa bulan terakhir di kalangan masyarakat Wilayah Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim.
Riskon menyampaikan yang mana diketahui bahwa di wilayah Kecamatan MB Ketapang ada aturan adat terkait larangan membuang sampah sembarangan.
Hal ini perlu ada sinergitas dari pemerintah supaya bisa menyiapkan depo-depo sampah di wilayah Kecamatan MB Ketapang sekitarnya,” kata Riskon, Jumat 2 Juni 2023.
Politisi Golkar ini mengatakan terlebih di wilayah perumahan yang sekarang semakin padat penduduk, jika depo sampah jauh maka menyulitkan masyarakat membuang sampah pada tempatnya.
Dirinya berharap agar sanksi adat bisa sejalan dengan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah agar masyarakat semakin mudah menjalankan aturan tersebut.
Hal ini juga bisa menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim sebagai penegak aturan daerah, bisa melakukan patroli dan penertiban pada masyarakat yang membuanh sampah semabarangan.
“Satpol PP bisa rutin mnmengingatkan masyarakat akan larangan adat membuat sampah,” kata dewan Dapil I ini.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih lalai akan kebersihan agar terketuk hatinya untuk tertib membuang sampah agar tercipta kota sampit yang bersih dan bebas sampah. (Nardi)