Polres Sukamara Amankan Warga Pembakar Lahan

ENN/BERITA SAMPIT - Kapolres Sukamara bersama Wakapolres Sukamara saat menunjukkan barang bukti kasus pembakaran lahan di Sukamara.

SUKAMARA – Kepolisian Resor Sukamara telah mengamankan warga yang melakukan pembakaran lahan untuk tujuan berkebun di Kecamatan Permata Kecubung.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 ada terdeteksi oleh satelit melalui aplikasi BRIN terlihat ada hotspot di wilayah Desa Semantun, Kecamatan Balai Riam sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan pengecekan.

“Pencarian melalui titik koordinat tersebut berdekatan dengan lokasi kebun milik PT GCM Desa Semantun, dan setelah ditemukan tempat kebakaran tersebut juga tersangka AM masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Dewa Palguna pada Senin 5 Juni 2023.

BACA JUGA:   Diskeptan Sukamara Kembali Gelar Pasar Penyeimbang

Dewa Palguna menerangkan jika saat petugas tiba di TKP kondisi api sudah menjalar dan meluas sehingga petugas dari Polsek Permata Kecubung bersama dengan petugas pemadam kebakaran PT GCM melakukan pemadaman lahan tersebut.

“Motif dari tersangka yang melakukan pembakaran lahan ini adalah untuk membuka lahan atau rencana akan di tanam dengan kelapa sawit,” jelas Dewa Palguna.

BACA JUGA:   Sukseskan Program PPTPKH, Pj Bupati Sukamara Siapkan Beberapa Langkah

Sementara itu, lahan yang terbakar akibat ulah AM seluas 0,8 hektar berdasarkan laporan hasil pengukuran lokasi kebakaran lahan oleh Dinas Kehutanan UPT KPHP Sukamara – Lamandau Unit XXIII, XXIV dan XXV.

“Untuk tersangka kami jerat dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH),” tukas Dewa Palguna. (enn).