Pengganti Antar Waktu, Dadang Prianto Jabat Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim

IBRAHIM JM/BERITA SAMPIT - Suasana pengangkatan Pengganti Antar Waktu, Dadang Prianto.

SAMPIT – Politisi Partai Demokrat Dadang Prianto resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui rapat paripurna sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024.

Bahkan Dadang Prianto langsung ditugaskan sebagai Wakil Ketua Komisi 1 dan Menjadi Anggota Badan Musyawarah DPRD Kotim.

Dadang Prianto menjadi PAW menggantikan Anang Kapeliyus yang meninggal dunia pada Rabu 12 Oktober 2022 wakil rakyat dari Dapil 5 meliputi enam kecamatan di wilayah utara yakni Parenggean, Antang Kalang, Mentaya Hulu, Telaga Antang, Tualan Hulu dan Bukit Santuai.

“Perlu kami sampaikan baru saja kita mengikuti dan menyaksikan pengucapan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur sisa masa jabatan Tahun 2019-2024 Saudara Dadang Prianto yang baru diambil sumpahnya dan telah resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujar Ketua DPRD Kotim Rinie usai memimpin pelantikan tersebut.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

Rinie mengucapkan selamat dan berharap Dadang Prianto dapat bekerja sesuai sumpah janjinya.

Selain itu, Rinie tidak lupa pula mengucapkan terima kasih kepada almarhum Anang Kapeliyus sebagai Anggota DPRD Kotim atas dedikasi, kinerja dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD.

“Kami merasa kehilangan seorang sahabat dalam berdiskusi maupun dalam hal bertukar pikiran dalam menyelesaikan masalah, besar harapan kami semoga beliau mendapatkan tempat disisinya dan mendapat rahmat dari amal-amalnya,” tuturnya.

Pelantikan ini disaksikan oleh Wakil Bupati Kotim, Irawati, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, Forkokomoimda, Asisten Setda dan Kepala OPD dan pejabat lainya.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Dijelaskan juga, dasar pengamatan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/518/2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur sisa masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Dadang Prianto, baru mereka terima pada 29 Mei 2023, sehingga pelaksanaannya baru dapat dilaksanakan hari ini.

Dadang Prianto usai dilantik mengaku bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan ini. Dirinya akan berupaya optimal menjalankan tugas sebagai wakil rakyat meski sisa masa jabatan satu tahun saja.

“Saya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya di daerah pemilihan. Beberapa yang sering disampaikan masyarakat yaitu terkait kebun plasma dan infrastruktur yang saat ini masih kurang bagus,” pungkasnya.

(Ibra)