Polsek Baamang Tangkap Waria Penjual Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Polsek Baamang disaksikan ketua RT di rumah seorang waria yang merupakan pengedar sabu.

SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Baamang mengaman seorang pria berinisial S (46) karena kedapatan menjual sabu-sabu di rumahnya di Jalan Muhran Ali Gang, Nurul Hikam Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit.

Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan kalau pihaknya telah mendapatkan informasi kalau S sering melakukan transaksi sabu-sabu di alamat tersebut.

“Mendapat informasi dari masyarakat kami lakukan penyelidikan terhadap terlapor di alamat itu,” ucap Beno. Rabu 6 Juni 2023.

Dari hasil penyelidikan polis berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

BACA JUGA:   Sudah Tiga Bupati Berganti Jalan Wilayah Utara Kotim Tetap Sengsara

“Dari hasil penggeledahan kami menemukan berupa Sabu-sabu yang dia simpan di dalam bantal anak kecil yang ada rel sleting, barang tersebut dia simpan di lantai 2 yang ditaruhnya di dalam kotak kecil dengan di bungkus,” jelasnya.

Selain itu polisi menjelaskan kalau pekerjaan sehari-hari tersangka ialah menjadi penata dekorasi pengantin, dan terlapor adalah seorang waria.

“Dari pengakuan nya dia bekerja sebagai dekorasi pengantin, dan kalau dilihat dia itu seorang waria,” ucap Beno.

BACA JUGA:   Anggaran Rp9 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jalan Pulau Hanaut ke Seranau

Saat ini tersangka S beserta barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,26 gram dan uang 100 ribu uang hasil penjualan telah diamankan di Polsek Baamang guna proses lidik lebih lanjut.

“Dari pengakuannya barang berasal dari belakang golden, dan akan kami lakukan pengembangan,” bebernya.

Atas perbuatannya S disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Jimmy)