Polres Bartim Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

REDHA/BERITASAMPIT - Konferensi Pers Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, S.H, ungkap kasus narkotika di wilayah Bartim.

TAMIANG LAYANG – Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela, mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika di wilayah Bartim terdapat tiga kasus tangkap tangan, dua dari operasi anti narkotik (Antik) dan satu kegiatan kemandirian di wilayah hukum Polres Bartim.

Hal itu disampaikan Kapolres Bartim pada Konferensi Pers Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Antik Talabang 2023 Kabupaten Bartim dan memperingati hari Bhayangkara yang ke -77.

Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan di oprasi antik terdapat dua terlapor yang sudah di tangkap diantaranya berinisial (R) dan (S) berdasarkan laporan dari masyarakat ada warga yang menggunakan narkotika.

“Kami dari polres Bartim telah melakukan tindakan hukum dua tersangka di TKP Desa bararawi, Kecamatan Pematang karau, Kabupaten Bartim pada hari sabtu 10 Juni 2023 Jam 07.00 wib kepada tersangka berinisial (R) berdasarkan informasi masyarakat tersangka sering membawa narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Kalua Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan satu unit motor Honda Scoopy dengan nopol KT 2611 RBW tersangka tertangkap tangan, sedangkan (L) memiliki menyimpan dan menguasai lima paket narkoba jenis Sabu dan ekstasi warna merah muda yang mana di temukan di rumah orang tua terlapor dan dibawa ke Polres Bartim,” ungkapnya.

BACA JUGA:   KNPI Kabupaten Barito Timur Safari Ramadan di Tiga Kecamatan

Kapolres Viddy juga menambahkan bahwa sebelumnya tersangka ini juga pernah melakukan kejahatan yang sama sampai saat ini tertangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan jenis pil.

“Keduanya adalah residivis narkotik diduga 17,40gram narkotika jenis sabu dan tiga butir pil ekstasi warna merah muda seberat 0,97 gram,” ujar Kapolres.

Kapolres Bartim melalui program tugas mandiri yang dilakukan di wilayah hukumnya juga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja berdasarkan laporan masyarakat setempat satnarkoba langsung melakukan penyelidikan di TKP Kantor Ekspedisi JNT Ampat Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.

“Pada kegiatan rutin Polres Bartim juga mengungkap 1 kasus tentang paket ganja dengan TKP Kantor JNT Ekspres Ampah, pada Hari Jumat 23 Juni 2023 jam 10.30 wib tersangka berinisial (S) sesuai informasi yang didapat dari masyarakat bahwa tersangka sering terlibat dengan perdagangan narkotika di Kecamatan Ampah, berdasarkan laporan tersebut satnarkoba mencoba melakukan penyelidikan dan hasil lidik tersebut didapatkan informasi bahwa terlapor akan mengambil paket di Kantor Ekspedisi JNT Ampah dan pada saat itu Tim mulai bergerak,” tuturnya.

BACA JUGA:   Dishub Bartim Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran

Adapun barang bukti yang di dapatkan seberat 1 ons dengan berbagai perlengkapan hisap ganja, penelusuran pergerakan rekening, harga barang dan asal barang haram berhasil di ungkap Polres Bartim.

“Dari hasil penyelidikan didapatkan satu jenis narkotika jenis ganja yang beratnya 1 ons dibungkus dengan plastik bening, biru, didapatkan aluminium, kertas, dan terlapor ini sering memesan online dan pembayaran melalui transfer sebanyak Rp 1,4 juta, barang dari Medan langsung ke Ampah,” ungkapnya.

Menurut Kapolres Bartim peredaran narkotik mulai berkembang saat ini di wilayah tugasnya dan mengimbau kepada masyarakat dengan bersama sama memerangi narkotika dan memberikan pengetahuan tentang mencegah perkembangan narkotika di wilayah Bartim.

“Mari sama mengedukasi berbagi info tentang narkotik karena ini musuh kita, musuh negara di wilayah hukum polres Bartim mengingat bahwa pergerakan narkotika di Bartim saat ini persebarannya mulai berkembang,” tutupnya, Senin 26 Juni 2023 saat konferensi pers depan kantor loby mako polres Bartim.

(Redha)