Eksepsi Terdakwa Kasus Perkara Tipikor Diskominfo Kapuas Ditolak

IST/BERITA SAMPIT - Majelis Hakim PN Tipikor saat menyidangkan terdakwa. 

KUALA KAPUAS – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Kominfo Kabupatenm Kapuas yang mendudukan terdakwa J kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya,

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 4 Juli 2023

Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas yang diwakili oleh M. Ubab S. Mahali, SH dan Alfian Fahmi N. Huda, SH, kemudian terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Ujang Sutisna, SH. melalui Kasi Intelijen Dr. Amir Giri Muryawan dalam rillisnya mengatakan, bahwa pada sidang sebelumnya, Penasihat Hukum Terdakwa telah membacakan Nota keberatan atas dakwaan (Eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.

BACA JUGA:   Masyarakat Keluhkan Kehabisan Pertalite di SPBU Buntut Bali, Dugaan Warga BBM Subsidi Diselewengkan

“Atas keberatan (eksepsi) tersebut, Jaksa Penuntut Umum Alfian Fahmi N. Huda, SH membacakan tanggapannya,” ungkap Amir Giri

“Putusan sela yang pada pokoknya menolak Eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwa J serta melanjutkan pemeriksaan perkara, Sidang ini kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 mendatang.” Jelas Amir

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kapuas, akan menyiapkan alat bukti yang diperlukan seperti saksi-saksi, Ahli, serta barang bukti untuk mendukung pembuktian dipersidangan.

Saat ini terdakwa J mantan kadis kominfo kapuas kedepan dihadapkan dengan persidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran Perjalanan Dinas Kominfo Kab. Kapuas TA. 2020 dan 2021. Atas perbuatan terdakwa J tersebut merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan dari tim Audit Inspektorat Kabupaten Kapuas. (Hasan)