Pernah Jadi Korban Sindikat Mafia Mobil, Ini Pesan Pimpinan BCA Finance Pangakalan Bun

IST/BERITA SAMPIT – Kantor BCA Finance Pangkalan Bun.

PANGKALAN BUN – Sindikat para mafia penggelapan dan penipuan mobil bukan hal asing dan makin menjadi sorotan di tengah masyarakat. Modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan cara menggelapkannya dari sejumlah kantor pembiayaan.

Hal itu pernah terjadi di Kantor BCA Finance Pangakalan Bun, Gajali selaku Branch Account Solution Head PT. BCA Finance Pangkalan Bun mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menjadi korban dari para pelaku mafia sindikat mobil tersebut.

Ia menceritakan kasus tersebut pada awal tahun 2023, di dalam kasus tersebut para pelaku melancarkan modus operandi dengan cara mencari masyarakat yang akan dipakai namanya sebagai pengajuan unit pada Kantor BCA Finance.

Selanjutnya oleh pihaknya setelah ditelusuri lewat SOP penagihan serta informasi lainnya diketahui selain mengatasnamakan orang lain ternyata terafiliasi sindikat mafia penggelapan mobil.

“Setelah kami cek berdasarkan prosedur penagihan dan informasi reel di lapangan diketahui lah ternyata pengajuan itu merupakan pengajuan fiktif,” ucap Gajali, Jumat 21 Juli 2023.

BACA JUGA:   TP PKK Kobar Bagikan Ratusan Bungkus Takjil  kepada Warga

Untuk kasus tersebut menurut Gajali setelah berhasil ditelurusi seluk-beluknya akhirnya para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut diamankan oleh pihak kepolisian setempat dan kini telah menjalani hukuman setelah Pengadilan Negeri Pangakalan Bun menvonis para pelaku.

Para pelaku dijerat dengan pasal 35 undang-undang fidusia tentang pemberian keterangan palsu dan surat-surat palsu. “Karena untuk pengajuan konsumen itu para pelaku memakai alamat rumah orang lain dan usahanya yang diajukan pun usaha fiktif,” ungkapan Gajali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku divonis hukuman penjara 1 tahun
10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

“Dalam undang-undang jelas diatur secara jelas soal pengajuan pembelian unit mobil atau pinjaman uang, sebagai bahan pembelajaran untuk kita dan masyarakat pada umumnya, bahwa agar masyarakat lebih berhati-hati jangan sampai namanya dipinjamkan untuk pengambilan kredit apapun terutama kredit mobil untuk orang lain, karena itu ada sanksi pidananya dan konsekuensinya ada,” jelas Branch Account Solution Head PT. BCA Finance Pangkalan Bun itu.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Curang, Satreskrim Polres Kobar Cek Tiga SPBU

Sementara mengenai keputusan saat sidang para pelaku itu pihaknya mengakui sudah sangat puas, karena di pasal 35 undang-undang fidusia maksimal kurungan 2 tahun penjara, artinya ada keringanan dua bulan. “Dan ada denda juga kan, dengan demikian jika para pelaku tidak membayar denda maka diganti dengan 2 bulan kurungan penjara. Artinya tetap 2 tahun penjara,” timpalnya.

“Sudah banyak kejadian, melalui pemberitaan ini saya harap bisa mempersempit ruang gerak para mafia. Jikalau ada lagi kasus tersebut maka kita akan proses hukum kasus tersebut, karena anggapan masyarakat meminjamkan nama itu hal yang itu wajar, padahal ada konsekuensi hukum didalamnya. BCA Finance tidak mentolerir lagi hal-hal tersebut, karena kami akan menempuh jalur hukum tentunya,” demikian Gajali. (im/adv).