BPK Temukan Dana Tunjangan Khusus Guru Tahun 2022 Rp2,5 Miliar Belum Disalurkan, Disdik Katingan Angkat Suara

BITRO/BERITASAMPIT - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Feriso.

KASONGAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap adanya temuan sebesar Rp2,5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan yang belum tersalurkan.

Terkait adanya temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan Feriso pun angkat bicara. Dia menjelaskan, terkait adanya temuan sebesar Rp2.516.859.600 di Disdik Katingan itu merupakan Tunjangan Khusus Guru tahun 2022 yang belum dibayarkan, dimana sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“Jadi benar ada temuan tersebut, tetapi perlu kami tegaskan disini, bahwa dana tersebut belum disalurkan pemerintah pusat, sampai saat ini, padahal itu adalah hak guru dan kami tetap perjuangkan agar dana tersebut bisa dibayarkan,” ungkapnya, Sabtu 29 Juli 2023.

BACA JUGA:   Siswa SMA Negeri 2 Kasongan Bagikan 200 Paket Takjil untuk Masyarakat

Selain itu, kata Feriso, dana tersebut diperuntukkan bagi 378 tenaga guru khusus di daerah tertinggal dengan total untuk setiap tahun anggaran sekira Rp13 miliar lebih. Namun pada tahun anggaran 2022, yang disalurkan Pemerintah Pusat hanya Rp11 miliar lebih sehingga sisanya Rp2,5 sekian miliar, menjadi temuan BPK.

Lebih lanjut dijelaskan Feriso, dari Rp11 miliar lebih yang disalurkan Pemerintah Pusat, setelah dilakukan perhitungan, ternyata dana tersebut hanya terbagi hingga bulan Oktober 2022, dan tersisa dua bulan yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

“Setelah kita hitung, dari 378 guru yang berhak menerima dana tersebut, mereka hanya bisa dapat hingga Oktober 2022, karena dana yang diberikan hanya Rp11 miliar lebih, artinya kurang dua bulan yang belum terbayarkan, dan itulah yang jadi temuan BPK, tetapi itu bukan tanggungjawab pemerintah daerah atau dana tersebut tidak kami salurkan, ini yang harus dipahami dan dimengerti guru-guru penerima tunjangan khusus,” jelasnya.

BACA JUGA:   Umat Kristiani Kasongan Ramai Ziarah Kubur pada Malam Paskah

Sebagai upaya, agar pemerintah pusat membayar dua bulan yang belum tersalurkan, diakui Ferisso, pihaknya telah menyampaikan surat Bupati Katingan kepada pemerintah pusat.

“Memang belum ada jawaban tertulis dari pusat, tetapi kami mendapat informasi kalau sisa dana tersebut akan dibayarkan awal September 2023 dan ini juga yang diminta Pak Bupati supaya terus komunikasi sehingga hak-hak guru tersebut bisa terbayarkan,” pungkasnya. (Bitro)