Pemkab Gelar Sosialisasi Simpegnas Penerapan Manajemen ASN

IST/BERITASAMPIT - Bupati Katingan Sakariyas saat memberikan sambutan kegiatan sosialisasi penerapan Sistem Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) dan penerapan manajemen kepegawaian serta manajemen presensi Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar Sosialisasi Penerapan Sistem Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) dan penerapan manajemen kepegawaian serta manajemen presensi Aparatur Sipil Negara(ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Katingan.

Bupati Katingan Sakariyas mengatakan, dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah maka perlu untuk menerapkan sistem informasi manajemen kepegawaian nasional  (simpegnas) yang terintegrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

“Sistem informasi manajemen kepegawaian nasional merupakan upaya untuk emperbaiki dan menata data dalam satu data ASN seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia,” kata Sakariyas pada Rabu 9 Agustus.

Selain itu, Kata Sakariyas sistem informasi manajemen kepegawaian nasional bertujuan untuk mengelola data kepegawaian di masing-masing instansi, baik di pusat maupun di daerah, dan dapat terhubung langsung dengan pusat data database nasional yang dikelola oleh BKN di SIASN.

BACA JUGA:   Umat Kristiani Kasongan Ramai Ziarah Kubur pada Malam Paskah

“Data tersebut mencakup perencanaan pegawai, pengadaan pegawai, pengembangan pegawai, kenaikan pangkat atau pensiun, mutasi, status dan kedudukan, pemberhentian pegawai, serta peremajaan data pegawai,” katanya.

Lebih lanjut Sakariyas menjelaskan, untuk menjembatani beragamnya sistem informasi kepegawaian yang dikelola masing-masing instansi, simpegnas juga bertujuan untuk mewujudkan terkelolanya data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akurat dan terintegrasi.

“Dalam operasionalisasinya, terdapat enam layanan yang dikelola melalui sistem informasi manajemen kepegawaian nasional, diantaranya, manajemen kepegawaian, manajemen presensi, manajemen kinerja, helpdesk, dashboard, dan interoperability data,” jelasnya

Selain itu, menurutnya data kepegawaian lewat simpegnas yang terintegrasi dengan SIASN akan menyediakan pula modul sistem manajemen kinerja sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang ‘enilaian kinerja PNS, sehingga terbentuk profil kinerja PNS secara nasional yang rencana dan penilaian memuat integrasi kinerja, riwayat kompetensi, dan data hasil penilaian kinerja. Simpegnas juga dilengkapi dengan sistem presensi/absensi ASN nasional berbasis lokasi dan teknologi pengenalan wajah.

BACA JUGA:   Aktivis Muda Harapkan Bakal Calon Bupati Harus Benar-Benar Paham Kondisi Katingan

“Dengan adanya simpegnas berbagi pakai, pengembangan sistem informasi kepegawaian atau simpeg tidak lagi dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga berimplikasi terhadap efisiensi anggaran karena dilakukan secara terpusat dan terintegrasi,” sebutnya.

Dalam pembangunan simpegnas, BKN bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam aspek kebijakan penggunaan aplikasi berbagi pakai, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam aspek dukungan infrastruktur, serta Badan Siber dan Sandi Negara dalam aspek standar keamanan.

“Maka dari itu, pejabat pembina kepegawaian akan memastikan bahwa sistem informasi manajemen kepegawaian nasional (simpegnas) ini diterapkan di lingkungan pemerintah kabupaten katingan,” pungkasnya.

(Bitro)