Kasus Karhutla Sering Terjadi di Arsel dan Kumai, Ini Penyebabnya

IST/BERITA SAMPITA - Salah satu Anggota Tim BPBD saat memadamkan karhutla di Kecamatan Kumai.

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), mencatat jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai Januari sampai dengan 23 Juli 2023 seluas 436 hektare (ha), dimana kasus Karhutla paling banyak terjadi di Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai.

Kepala BPBD Kobar Syahruni melalui Kabid Kedaruratan dan Logistik Martogi Siallagan menjelaskan, kejadian Karhutla di sepanjang pertengahan tahun ini, akibat pembukaan lahan yang di lakukan masyarakat.

“Mulai Januari sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 ini kami menangani 58 Kasus Karhutla, ada 58 kejadian dengan luas areal lahan yang terbakar sebanyak 436 hektar, dan dari luasan tersebut kami hanya bisa memadamkan seluas 248,5 hektar, karena faktor alam yang tidak mendukung,” kata Martogi Siallagan,  Minggu 12 Januari 2023.

BACA JUGA:   Kepala KSOP Kelas IV Kumai Hary Suyanto Sebut Belum Ada Lonjakan Penumpang  di Pelabuhan Panglima Utar Kumai

Menurutnya, Kasus kebakaran hutan dan lahan yang paling parah terjadi di wilayah Kecamatan Kumai, seperi terjadi di pesisir pantai Kecamatan Kumai, baik di Desa Kubu, Teluk Bogam, Keraya dan Sebuai Timur dengan waktu penanganan berhari-hari oleh tim yang tergabung dalam satgas darat Karhutla.

“Kebakaran yang paling menguras tenaga tim Satgas yang terjadi di bulan Juli 2023, kendala pada pemadaman yakni sumber air yang sangat jauh  dan akses masuk ke lokasi begitu sulit, di tambah lagi arah angin yang berubah ubah serta kencang  sehingga pemadaman pun mengalami tingkat kesulitan, akan tetapi kami berusaha untuk menjangkau titik api,” ujar Martogi.

BACA JUGA:   SMAN 2 Kumai Bagi-Bagi Paket Sembako dan Infak Ramadan 1445 H, Kepsek Drs. Ridwan: Wujud Peduli Sesama Tunai Tugas Ilahi

Menurut Martogi, dalam pencegahan Karhutla ini, tim Satgas yang telah di bentuk Pemerintah daerah Kobar, kerap kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar pada saat akan membuka lahan. Akibatnya sangat fatal.

“Perlu di bangun kesadaran masyarakat, karena hingga saat ini masyarakat belum bisa meninggalkan kebiasaan lamanya yakni membakar lahan hanya untuk menanam , akibatnya lahan yang terbakar meluas, tentunya ini merugikan semua orang, dan pastinya bagi masyarakat yang pembakaran lahan dengan sengaja maka akan di kenakan sanksi hukum, padahal ini sering kami sosialisasikan kepada masyarakat,” pungkas Martogi. (Man)