Dua Sekawan Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kadapatan Simpan Sabu

IST/BERITASAMPIT - Dua pelaku saat di amankan di kantor polisi beserta barang bukti.

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Aji Suseno mengatakan, penangkapan dua sekawan L (47) dan H (26) tersebut dilakukan di Jalan Jalan Wortel II RT 1 RW XIV Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya sekira pukul 12.00 WIB.

“Pada hari ini Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dengan meringkus para tersangka yakni dua orang pria berinisial L (47) dan H (26),” ungkap Kasatresnarkoba Aji Suseno, Minggu 13 Agustus 2023 kemarin.

BACA JUGA:   Ivo Sugianto Sabran Dinilai Mampu Menjadi Lawan Kuat Fairid Naparin di Pilwakot Palangka Raya

Aji Suseno menjelaskan, penangkapan keduanya itu, pihaknya berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kotor kurang lebih 10,12 gram yang dikemas dengan plastik klip dan dimasukkan ke dalam botol permen.

“Yang berhasil ditemukan setelah kita melakukan penggeledahan badan dan pakaian, serta mengamankan juga barang bukti lainnya yakni satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik kedua tersangka,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

Akibat tertangkap tangan memiliki empat paket diduga sabu, tersangka L dan H pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji.

(Syauqi)