Pemkab Gunung Mas Bersama Kejaksaan Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong bersama Kelala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni saat memperlihatkan nota kesempatan kerjasama.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersmaa Kejaksaan Negeri Gunung Mas melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait  dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa 29 Agustus 2023.

“Perjanjian kerja sama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara secara seimbang dan proporsional dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,” ungkap Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong.

Lebih lanjut dikatakan, perjanjian kerja sama ini meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Kembali Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Selanjutnya, pemberian pertimbangan hukum oleh jaksa pengacara negara dengan memberikan pendapat hukum atau pendampingan hukum pada bidang perdata dan tata usaha negara dan audit hukum.

“Tindakan hukum lainnya yaitu, pemberian layanan hukum lain oleh jaksa pengacara negara dalam rangka menyelamatkan negara untuk memulihkan serta keuangan/kekayaan dalam menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi,” tuturnya.

Lebih kanjut dikatakannya, melalui kerjasama ini, peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber dan termasuk pencegahan tindak pidana, selain itu untuk mitigasi risiko hukum, pidana korupsi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gunung Mas yang telah berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas didalam koordinasi dan kerjasama dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara,” sebut Jaya Samaya Monong.

BACA JUGA:   PPPK Harus Menunggu 10 Tahun Baru Bisa Mengajukan Pindah

Pemerintah Daerah kata Jaya, dalam mengambil sebuah keputusan dan kebijakan, di perlukan adanya perlindungan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dan juga melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminimalisir permasalahan, sehingga dapat menciptakan situasi governance.

“Kerjasama ini tidak hanya penting sebagai sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan kejaksaan negeri, namun juga bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan persepsi dan cara pandang terhadap berbagai upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tutupnya. (Ale)