RDP DPRD Gumas Bersama PT BMB Estate Manuhing Hasilkan Beberapa Poin

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Saat berlangsungnya rapat dengan pendapat antara DPRD bersama manajemen PT BMB dan masyarakat sipil untuk keadilan, sosial, hukum dan lingkungan.

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan PT. Berkala Maju Bersama (BMB) estate Manuhing mengasikan beberapa poin kesepakatan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akherman Sahidar didampingi Pj Sekda Gunung Mas Ricard, anggota dewan dan ikuti oleh Manajemen PT BMB, DLHKP setempat serta aliansi dari masyarakat sipil untuk keadilan, sosial, hukum dan lingkungan yang dilaksanakan di aula rapat komisi dewan, pada Selasa, 5 September 2023.

“RDP bersama manajemen PT BMB ini terkait dengan adanya surat pernyataan sikap dari aliansi masyarakat sipil untuk lingkungan, sosial, hukum dan lingkungan atas beroperasi kembalinya PT. BMB estate Manuhing tanpa memenuhi kewajiban perizinan layak operasional (SLO) dan permasalahan pola kemitraan lahan plasma 20 persen dari Lahan Inti untuk masyarakat di sekitar kebun dari perusahaan itu, ungkap Akherman Sahidar.

BACA JUGA:   Dewan: Perbaikan Infrastruktur di Dapil III Perlu Perhatikan Pemkab Gunung Mas

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil rapat dengar pendapat tersebut, menghasilkan beberapa poin, yakni, pihak PT. BMB agar segera menyelesaikan kewajiban proses perizinan pemanfaatan air limbah dan pemenuhan ketentuan teknis yang tertuang dalan pernyataan bermeterai.

“Apabila tidak dipenuhi sampai tanggal yang ditentukan yakni tanggal 9 November 2023 akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” tuturnya.

Selain itu kata dia, PT BMB secara bersyarat dan tetap dalam pengawasan dan pantauan dinas lingkungan hidup kehutanan dan perhubungan Kabupaten Gunung Mas dan wajib melaporkan proses pelaksanaan pengelolaan limbah kepada dinas terkait.

BACA JUGA:   Dewan Tegaskan Penting Terus Pantau Kondisi Anak Melalui Posyandu

Kemudian, PT BMB juga wajib melaksanakan atau merealisasikan plasma kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku, dan PT. BMB menyampaikan data realisasi pola kemitraan lahan plasma 20 persen dari lahan inti.

“Nanti kami dari DPRD Kabupaten Gunung Mas akan melakukan kunjungan langsung di lapangan beroperasinya PT BMB estate Manuhing dan melibatkan pihak aliansi dari masyarakat sipil untuk keadilan, sosial, hukum dan lingkungan,” tutup Akherman Sahidar. (Ale)