Ketahuan Selingkuh hingga “Wik-Wik” dengan Pria Lain, Oknum PNS RSUD dr Murjani Sampit Dilaporkan Suami

JIMMY/BERITASAMPIT - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit.

SAMPIT – Seorang pria berinisal MEA warga Sampit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus menerima kenyataan sejak mengarungi bahtera rumah tangga selama 20 tahun bersama sang istri.

Istri MEA berinisial NA (44) adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit yang diyakini MEA telah berselingkuh dengan rekan kerjanya berinisial RH.

Ia meyakini bahwa istrinya melakukan “wik-wik” di sebuah hotel yang terletak di Jalan Suprapto, Kecamatan MB Ketapang, Sampit dengan pria berinisial RH itu.

“Saya sebenarnya sudah curiga, namun tidak saya ungkapkan. Namun ini terbongkar lantaran istri dari RH mendatangi kediaman saya dan memberitahu bahwa suaminya dan istri saya menjalin hubungan gelap yang telah lama,” beber MEA. Rabu 6 September 2023.

Ia memperkirakan bahwa keduanya menjalin hubungan gelap itu sudah terjadi sejak tahun 2014 lalu dari informasi yang dia dapat.

BACA JUGA:   Camat Mentaya Hulu Imbau Warga Tidak Melintas Jalan Rusak yang Sedang Diperbaiki

Dalam perjalanannya, MEA mengaku menerima perbuatan sang istri dengan mengakui perbuatan keduanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Bahkan kedua belah pihak telah melakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun ternyata menurut MEA, langkah itu tidak cukup membuat sang istri sadar bahkan sudah dikaruniai tiga anak. NA justru pergi dari rumah dan hingga kini tidak diketahui dimana ia tinggal.

Pria mantan pengusaha di bidang pelayaran itu lantas melaporkan perbuatan istrinya ke manejemen RSUD dr Murjani Sampit, Dinas Kesehatan setempat, dan BKPSDM.

Tidak puas karena tidak ada tindaklanjutnya, ia lantas mengadu ke DPRD Kotim pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu.

MEA mengatakan bahwa berkas laporan perselingkuhan dan perzinahan istrinya dengan rekan kerja PNS di lingkungan RSUD dr Murjani Sampit sudah disampaikan secara tertulis ke dinas-dinas terkait sejak 14 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

Selanjutnya ia juga mendatangi dan menyerahkan laporan perselingkuhan dan perzinahan ASN ke kantor Inspektorat dan Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Saya pada awalnya tidak ada niat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun sayangnya karena tidak ada perubahan sikap dari istri saya ke arah yang lebih baik akhirnya saya melapor,” tegasnya.

Ia melaporkan istrinya dengan dengan Pasal 284 terkait perzinahan, pelanggaran UU Perkawinan, Peraturan Pemerintah tentang kode etik ASN.

Menurutnya laporan itu diperkuat dengan menyertakan bukti surat pernyataan perselingkuhan dan pengakuan perzinahan yang mereka lakukan di salah satu hotel di Sampit dan di tandatangani oleh kedua pasangan selingkuh tersebut dan bukti-bukti lainnya.

(Jimmy)