Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2023, Pj Bupati Kobar Sampaikan 12 Poin Larangan Kampanye

MAN/BERITA SAMPIT : Pj Bupati Kobar H.Budi Santosa lakukan penandatangan perjanjian deklarasi (atas), foto bersama setelah acara Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2023.

PANGKALAN BUN – Pj Bupati Kobar H. Budi Santosa didampingi Plh. Sekda Juni Gultom menyampaikan 12 poin larangan kampanye kepada para calon Kepala Desa (kades).

Larangan ini disampaikan pada acara Deklarasi Damai Pilkades Serentak 2023, yang digelar Senin 9 Oktober 2023 pagi di halaman Gedung DPRD Kabupaten Kobar, yang dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kobar, serta unsur Forkopimda dan para Calon Kades.

“Saya berpesan kepada sudara calon kepala desa, bahwa dalam pelaksanaan kampanye wajib mentaati aturan yang ada, penyampaian visi dan misi saudara merupakan materi pokok kampanye yang wajib saudara sosialisasian kepada masyarakat Desa,“ kata Pj Bupati Kobar dalam sambutannya.

Selanjutnya, hindari aktifitas kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran terhadap larangan kampanye, diantaranya:

  1. Mempersoalkan Dasar Negara,UUD 945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
  3. Menghina seseorang, Agama, Ras, Golongan atau Calon Kades lainnya.
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau kelompok.
  5. Mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
  6. Mengancam untuk melaksanakan kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan kepada seseorang atau calon kades lainnya.
  7. Merusak atau menghilangkan alat praga kampanye calaon kades lainnya.
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, sekolah, tempat pendidikan, pelayanan kesehatan dalam kegiatan kampanye.
  9. Memasang alat praga kampanye sebelum kampanye.
  10. Menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan, selama kampanye.
  11. Menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya, kepada peserta kampanye atau masyarakat desa yang diduga berkaitan dengan pencalonannya.
  12. Melibatkan pemerintah daerah, kepala desa, perangkat desa, BPD, penyelenggara pilkades, orang luar desa dan anak dibawah umur dalam kegiatan kampanye.
BACA JUGA:   Pembangunan Monumen Patung Prof. Dr. Birute Mary F Galdikas dan Suaminya Almarhum Bohap Mendapat Perhatian Khusus dari Pemkab Kobar

“Pelanggaran kampanye yang mengarah kepada unsur tindak pidana akan dilakukan tindakan dan diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hokum, sementara yang bersifat administratif akan diselesaikan oleh panitia pemilihan dan BPD,“ ucap Pj Bupati.

Acara Deklarasi, kata Pj Bupati Kobar merupakan bentuk komitmen dan kesanggupan bersama, untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak 2023, yang pelaksanaannya dimulai 20 Oktober 2023 hingga 22 Oktober 2023.

BACA JUGA:   Launching Rekam Medik Elektronik RSSI Pangkalan Bun Diwarnai Buka Puasa Bersama

Berlangsung secara Luber dan Jurdil, sesuai dengan Tema Pilkades Serentak Tahun 2023, yakni “LANCAR” yang berarti bahwa Pilkades dilaksanakan secara “Langsung, Adil, Netral, Ceria, Aman dan Rahasia“. (Man)