Pengelolaan Keuangan Daerah Harus Transparan

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel yang sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 DPRD Provinsi Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin 9 Oktober 2023.

Ia menjelaskan, aspek keuangan daerah memegang peranan penting dalam pembangunan daerah karena menjadi sebuah media bagi perwujudan semua rencana pembangunan menjadi program dan kegiatan yang diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah.

“Konsep dasar keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasannya sangat penting bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu diperlukan sebuah payung hukum untuk menjamin kepastian dan pedoman bagi Pemerintah Daerah melaksanakan proses dari perencanaan sampai dengan pengawasan tersebut,” katanya.

BACA JUGA:   Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga, Yuas Elko: Upaya Stabilisasi Harga Pangan Jelang Hari Besar

Dia menjelaskan, Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memang merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah sehingga ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Seperti diketahui bersama, bahwa pengelolaan keuangan daerah sendiri pada dasarnya ada diatur oleh peraturan yang lebih tinggi yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:   Kalteng Mampu Turunkan Prevalensi Stunting 3,4 persen, Wagub: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Anak Stunting

Berdasarkan kedua peraturan inilah menyusun Peraturan Daerah yang sebelumnya telah dibahas bersama dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri melalui proses Fasilitasi Perda.

“Hari ini kita bersama sepakat bahwa Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Dengan adanya Perda tentang Pengelolaan Keuangan ini juga nantinya akan menjadi Pedoman bersama dalam melakukan proses perencanaan sampai dengan pengawasan pembangunan di Bumi Tambun Bungai ini secara transparan dan akuntabel.

“Berdasarkan hal-hal yang saya sampaikan diatas, maka saya selaku Kepala Daerah menyampaikan pendapat akhir menerima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tandasnya. (Hardi)