Pasutri Edarkan Sabu: Suami Terancam 10 Tahun, Istri Tujuh Tahun

NACO/BERITA SAMPIT - Pasangan suami istri Matyanto dan Mira Yanti saat jalani sidang atas kasus sabu.

SAMPIT – Pasangan suami istri Matyanto dan Mira Yanti dianggap terbukti mengedarkan sabu oleh penuntut umum. Di mana Matyanto dituntut selama 10 tahun penjara dan Mira Yanti dituntut selama tujuh tahun penjara.

Keduanya dibidik jaksa Septian Tri Yuwono dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu keduanya juga didenda sebesar Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:   Polsek Ketapang Imbau Warga Waspada Terhadap Aksi Kriminal Jelang Lebaran

Menanggapi tuntutan itu keduanya memohon keringanan hukuman. Dengan alasan menyesal atas apa yang sudah dilakukan.

“Saya menyesal yang mulia, mohon keringanan hukuman,” kata terdakwa Mira, pada sidang Rabu 18 Oktober 2023.

Usai mendengar pembelaan tersebut, sidang ditunda dilanjutkan dengan mendatangi dengan agenda putusan dari majelis kita.

Dari fakta interruptasi persidangan terungkap kalau keduanya ditangkap pada senin 29 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Anggur 1, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA:   Polsek KPM Kawal Keberangkatan dan Kedatangan Penumpang di Pelabuhan Sampit

Dari hasil pengadaan ditemukan dari terdakwa Matyanto sabu sebanyak tujuh paket dengan berat bersih 34,34 gram sert dari Mira Yanti sebanyak dua paket dengan berat 9,76 gram.

(Naco)