PT SMJ melalui Penasehat Hukumnya Jefri Era Pranata, SH. M.Kn, Membantah Terkait Tudingan Melakukan Penambangan Illegal di Desa Kubu Kabupaten Kobar (Bagian 1)

IST/BERITA SAMPIT - selaku CEO PT SMJ Rudi Rusmadi bersama Penasehat Hukumnya Jefri Era Pranata,SH.M.Kn.

PANGKALAN BUN – PT. Silica Minsources Jaya (SMJ), melalui Penasehat Hukumnya Jefri Era Pranata, membantah keras terkait adanya tudingan melakukan penambangan secara illegal di pesisir pantai Desa Kubu Kecamatan kumai Kabupaten Kobar-Kalteng.

Kepada beritasampit.com, Jumat 27 Oktober 2023, Jefri Era Pranata mengatakan melalui siaran Persnya PT. SMJ menyampaikan klarifikasi dan penjelasaan atas pemberitaan yang beredar pada beberapa media online terkait kegiatan pekerjaaan pembuatan Jetty dari PT SMJ, antara lain sebagai berikut :

  1. Bahwa PT. Silica Minsources Jaya (PT.SMJ) pada dasarnya telah memiliki, menguasai atas lahan jetty semenjak tahun 2020 degan cara memperoleh dengan itikad yang baik dan bahkan Kami dari PT. Silica Minsources Jaya (PT.SMJ) telah menyelesaikan kewajiban atas  Pembayaran PBB, pembayaran atas PPH badan pembelian atas lahan tersebut.
  2. Bahwa terhadap lahan yang telah dilakukan ganti rugi oleh PT. Silica Minsources Jaya (PT.SMJ) telah pula diterbitkan beberapa perizinan baik itu yang di terbitkan oleh PTSP, ESDM, BPN, Dinas Perhubungan dan beberapa instansi terkait dengan perizinan atas IUP dan jetty.
  3. Bahwa adapun terkait permasalahan klaim atas lahan Jety dari Pihak Ketiga, Kami dari PT. Silica Minsources Jaya (PT.SMJ) telah Kami serahkan dan percayakan sepenuhnya untuk penyelesaian tersebut pada pihak Polres Kotawaringin Barat.
BACA JUGA:   Pelaku UMKM Alun-Alun Istana Kuning Penuh Ceria Bagikan Takjil Ramadan

“Bahkan tidak terbatas,  Kami dari PT. Silica Minsources Jaya  siap menghadapi penyelesaian melalui Jalur Hukum Perdata terkait klaim kepemilikan atas lahan jety tersebut.Namun demikian  perlu kami sampaikan pula apabila selama ini Pihak Ketiga yang merasa keberatan tersebut adalah bagian dari Pihak Ketiga yang ikut serta mengklaim atas Lahan Jety tersebut,“ kata Jefri.

  1. Bahwa Kami dari PT. Silica Minsources Jaya sampai dengan saat ini belum melakukan kegiatan penambangan pasir silica dalam wilayah IUP, dan di bibir pantai. Adapun kegiatan yang kami lakukan hanya terbatas pada pendalaman bibir jetty saja karena terkendala tingkat kedalaman pada bibir jetty pada saat penyandaran tongkang pada akhirnya.
  2. Bahwa Panjang jetty PT. Silica Minsources Jaya yang direncanakan seyogianya sepanjang 100 meter menjorok kelaut, sebagaimana dalam gambar di bawah ini:
BACA JUGA:   Kepala KSOP Kelas IV Kumai Hary Suyanto Sebut Belum Ada Lonjakan Penumpang  di Pelabuhan Panglima Utar Kumai
IST/BERITA SAMPIT – Inilah sejumlah Peta dan Kordinat ke dalam, sebagai bukti PT SMJ melakukan penambangan secara Ilegal.

BERSAMBUNG

(Man)