Pj Bupati Seruyan Minta Satpol PP Bersikap Humanis, Berwibawa dan Tegas

IST/BERITASAMPIT - Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor membuka Pelatihan Pemantapan dan Penyegaran Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan, di Lapangan Tenis Indoor Kuala Pembuang, Selasa 7 November 2023.

KUALA PEMBUANG – Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor membuka Pelatihan Pemantapan dan Penyegaran Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan, di Lapangan Tenis Indoor Kuala Pembuang, Selasa 7 November 2023.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang menjelaskan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja adalah Menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pasal 3 Ayat (1) urusan Pemerintahan Wajib Yang berkaitan dengan pelayanan dasar Mengenai Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA:   April 2024, Penerbangan Perintis Bandara Kuala Pembuang Mulai Beroperasi

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Seruyan berpesan agar Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugas sebagai penegak peraturan daerah di lapangan harus bersikap humanis, berwibawa dan tegas.

“Mengedepankan mekanisme preventif dalam setiap penegakan Perda dan proses pembinaan. Dalam menjalankan tugasnya Satuan Polisi Pamong Praja juga dituntut untuk memiliki kompetensi sebagai penegak tidak hanya mengandalkan otot atau bersikap paksaan,” pesannya.

BACA JUGA:   Buka Musrenbang dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Seruyan Tahun 2025, Pj Sekda Sampaikan Hal Ini

Selain itu juga, dia berharap melalui pelatihan pemantapan dan penyegaran atau LATAPGAR tahun ini, Satpol PP dapat meningkatkan kemampuan personelnya untuk menjawab tuntutan maupun gejolak yang timbul di tengah masyarakat, yang terindikasi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta melanggar peraturan daerah dan keputusan Kepala Daerah.

Dirinya juga menambahkan sehubungan dengan tahun depan adalah pesta demokrasi pemilihan umum hendaknya Satuan Polisi Pamong Praja berperan aktif dalam menghadapi pemilu serentak.

“Salah satunya dengan menjalin komunikasi, koordinasi dan bekerjasama dengan TNI/Polri,” pungkasnya.