Satpol PP dan Bawaslu Tertibkan APK yang Melanggar Aturan

IST/BERITASAMPIT - Personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan saat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah setempat.

KUALA PEMBUANG – Personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah setempat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Seruyan Agus Supriyadi menyebut, kegiatan penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Pj Sekda Buka Sosialisasi dan Advokasi Kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak

“APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di luar ketentuan, seperti APK yang dipasang di tempat yang dilarang, APK yang dipasang melebihi batas waktu yang ditentukan, dan APK yang tidak memiliki izin,” kata Agus pada Senin 20 November 2023.

Kegiatan penertiban ini dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai. Dalam kegiatan ini, anggota gabungan Satpol PP dan Bawaslu menyisir berbagai lokasi di Kuala Pembuang, mulai dari jalan raya, pasar, hingga tempat-tempat umum lainnya.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan Gelar Buka Puasa Bersama Unsur Forkopimda, Toga dan Tomas

Dalam kegiatan ini, anggota gabungan Satpol PP dan Bawaslu menertibkan sejumlah APK, termasuk baliho, spanduk, dan poster.

“Kemudian APK tersebut dibawa oleh anggota Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Seruyan untuk menjadi bahan bukti dan dimusnahkan,” pungkasnya.