Kapolda Keluarkan Maklumat Penyampaian Pendapat di Muka Umum

HARDI/BERITA SAMPIT - Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto

PALANGKA RAYA – Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto mengeluarkan maklumat tentang penyampaian pendapat dimuka umum, yang dikeluarkan pada tanggal 16 November 2023 kemaren.

Bahwa guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menyampaikan Maklumat sebagai berikut seperti penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak setiap masyarakat yang dijamin oleh Negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum utamanya mengenai kewajiban dan larangan.

Penyampaian pendapat dimuka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak diancam dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

BACA JUGA:   Pernyataan Sikap BKMP se-Kalimantan Terkait Kondisi Papua

Membawa senjata tajam, senjata perusak, atau senjata penusuk diancam dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Barang dan/atau benda tajam yang termasuk dalam kriteria barang dan/atau senjata pusaka adat dalam penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh digunakan, apabila tetap digunakan, maka akan diancam dengan sanksi pidana.

Penggunaan barang dan/atau senjata tajam hanya digunakan untuk kegiatan adat atau keagamaan atau kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Sebagai Putra Daerah, Untung Jaya Bangas Bakal Maju Pilkada Gunung Mas 2024

Agar seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah menaati dan menjunjung tinggi terhadap komitmen Ikrar Bersama oleh Komponen Bangsa Organisasi Masyarakat Adat. Suku dan Agama di Provinisi Kalimantan Tengah tentang Karhutia, Infrastruktur jalan Provinsi dan Nasional, Pemilu 2024 dan pencegahan konflik yang ada di Kalimantan Tengah pada tanggal 16 Oktober 2023 dalam pertemuan “Hasupa Hasambewa di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. (Hardi)