UMK Kabupaten Seruyan Naik, FSPM Berharap Bisa Memberikan Kesejahteraan Bagi Masyarakat

IST/BERITA SAMPIT - Foto bersama seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Seruyan usai rapat.

KUALA PEMBUANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan, Kalimantan Tengah untuk 2024 ditetapkan sebesar Rp. 3.634.451,- sebelumnya tahun 2023 ini berada di angka Rp 3.594.095.56,-. Dengan adanya kenaikan itu, Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Kalteng – 2 berharap bisa mensejahterakan masyarakat.

“Harapan agar upah yang sudah di putuskan ini bisa memberikan kesejahteraan pada tenaga kerja yang ada di Kabupaten Seruyan,” kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Mandiri Kalteng – 2 Kabupaten Seruyan, Mujahidin, Rabu 29 November 2023.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan 

Mujahidin juga menegaskan sebagai perwakilan serikat pekerja pihaknya akan terus mengawasi kenaikan UMK bersama pihak Disnaker, manakala ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan bersama-sama itu.

Penetapan UMK Kabupaten Seruyan didapatkan setelah melalui proses perdebatan yang cukup alot antara pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia atau APINDO dengan Federasi Serikat Pekerja Kalteng – 2 yang diwakili oleh Mujahidin secara langsung.

BACA JUGA:   Amankan Pasokan dan Harga Pangan, Pemkab Sukamara Gelar Pasar Murah 

Diketahui rapat pembahasan ini juga sempat memanas karena pihak APINDO semula memutuskan Alfa 0,17 namun ditolak oleh pihak Federasi Serikat Pekerja Mandiri. Pihak  federasi meminta maksimalkan Alfa 0,30 dan pihak APINDO siap naik ke Alfa 0,27 batas tawaran APINDO dan akhirnya diputuskan kesekalatan kedua belah pihak di Alfa 0,28.

“Sehingga UMK Seruyan diajukan ke Gubernur Rp 3.634.451 untuk tahun 2024  kenaikan Rp 40.356,- dengan presentase 1,12,” demikian Mujahidin. (im).