Tegas !! Gapki Minta Pemilik Pabrik Kelapa Sawit di Kalteng Tidak Membeli TBS Hasil Penjarahan

IST/BERITASAMPIT- Pengurus Cabang Gapki Kalimantan Tengah.

SAMPIT – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat mengeluarkan imbauan kepada pabrik kelapa sawit untuk tidak membeli sawit hasil penjarahan atau pencurian.

Himbau dari Gapki Pusat ini tegas dalam surat yang dikeluarkan pada 29 November 2023 tersebut berisikan dua poin dan ditandatangani oleh Ketua Umum Eddy Martono dan Sekretaris Umum M Hadi Sugeng

Dalam suratnya itu pertama ditegaskan semua perusahaan perkebunan kelapa Sawit yang sudah memenuhi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat 20% (FPKM 20%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunen Nomor: B-347/KB.410/E/07/2023.

FPKM yang ditujukan kepada Gubernur Seluruh Indonesia, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia agar terus disosialisasikan kepada masyarakat luas terutama kepada Tokoh Masyarakat.

Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, untuk segera memenuhi kewajiban FPKM 20% sesuai aturan pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan kesepakatan dengan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:   Dislutkan Gelar Rapat Anggota Tahunan

Kedua, kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki maupun yang belum menjadi anggota Gapki yang mempunyai Pabrik Kelapa sawit (PKS) untuk tidak menerima atau membeli secara langsung atau melalui pengumpul atau cading ramp TBS yang berasal dari hasil pencurian maupun panjarahan.

Hal ini selain akan menjadi masalah pidana, juga akan semakin meningkatkan kejadian pencurian dan penjarahan serta merusak tatanan kemitraan yang sudah ada.

Sementara itu Ketua Gapki Kalimantan Tengah melalui Wakil Ketuanya Siswanto mendukung hal tersebut dan secara tegas meminta anggotanya maupun yang belum menjadi anggota yang memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) untuk tidak menerima atau membeli tandan buah segar (TBS) yang berasal dari hasil pencurian.

“Kita pertegas untuk anggota Gapki atau yang belum menjadi anggota yang mempunyai pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS hasil pencurian yang tidak jelas atau hasil penjarahan ,” ujar Siswanto, Kamis 30 November 2023.

BACA JUGA:   Kajati Kalteng: Pra Musrenbang Wadah Merumuskan Rencana Kerja Setiap Satker Kejaksaan Tinggi

Hal ini disampaikan oleh Siswanto menanggapi perihal adanya surat dari Gapki pusat perihal himbauan untuk tidak menerima TBS dari hasil penjarahan kepada Ketua Gapki Cabang Kalteng dan pimpinan perusahaan anggota Gapki Cabang Kalteng.

Terkait Hal ini Siswanto meminta aparat penegak hukum lebih tegas menangani terkait maraknya pencurian dan penjarahan yang semakin anarkis dalam kelompok besar dengan dalih tuntutan pemenuhan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

“Kami berharap banyak inveator maupun anggota Gapki di Kalteng mendapatkan jaminan jaminan keamanan dan kenyamanan berusaha di Kalimantan Tengah juga peran tokoh masyarakat setempat” tuturnya.

Siswanto juga mengungkapkan dirinya dalam waktu dekat ini akan melakukan rapat koordinasi dengan Gapki Kotawaringin Timur dan pihak terkait menyikapi maraknya pencurian dan penjarahan TBS ini.

(Ibra)