Diduga Salah Paham dan Pengaruh Minuman Keras Seorang Pria Tewas Usai Terlibat Perkelahian

IST/BERITA SAMPIT - Pihak kepolisian saat mengevakuasi korban penusukan yang meninggal dunia.

PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial P (30), ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penusukan yang terjadi di Kelurahan Tumbang Rungan hingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita menetapkan seorang pria berinisial P (30) menjadi tersangka atas dugaan kasus penusukan yang terjadi pada tanggal 3 Desember kemarin di Kelurahan Tumbang Rungan hingga mengakibatkan seorang korban meninggal dunia,” Kapolsek Pahandut, AKP Volvy Apriana, Senin 4 Desember 2023 sore.

Peristiwa maut itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Hari Minggu (3/12/2023) kemarin, yang berawal dari perkelahian antara tersangka dan korban seusai menghadiri acara didaerahnya tersebut. Perkelahian diduga terjadi akibat salah paham dan sedang dalam pengaruh minuman keras atau miras, hingga akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah sajam (senjata tajam) jenis badik miliknya yang diselipkan pada pinggang sebelah kanan.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

“Setelah mengeluarkan sajam tersebut, tersangka pun langsung menusuk korban sebanyak dua kali yakni pada bagian dada dan rusuk sebelah kiri, sehingga mengakibatkan korban tersungkur dengan bersimbah darah dan akhirnya meninggal dunia di TKP,” tambahnya.

Selain menetapkan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pada TKP terkait kasus penusukan tersebut, diantaranya yakni sebilah sajam jenis badik, korek api, sebuah topi dan sandal serta tiga botol bekas minuman keras.

BACA JUGA:   Polisi Masih Kejar Mobil Pelaku Tabrak Lari Bocah, Satu Dirujuk ke Palangka Raya

“Tersangka telah diamankan pada Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, serta terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat atau Anirat dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” ungkapnya (yud)