Puluhan WBP Lapas Kelas II B Sampit Terima Remisi Natal

ISTIMEWA/BERITA SAMPIT - Kalapas Kelas II B Sampit Meldy Putra saat bersama perwakilan WBP yang menerima remisi.

SAMPIT – Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menerima remisi khusus natal yang diusulkan.

Momentum hari natal itu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi WBP yang telah memenuhi syarat untuk menerima remisi natal hingga bisa menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas II B Sampit Meldy Putra mengatakan, dari 63 orang Warga Binaan Lapas Sampit yang beragama Nasrani hanya 45 orang WBP yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi khusus natal 2023.

BACA JUGA:   Anggaran Rp9 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jalan Pulau Hanaut ke Seranau

“Hanya 45 orang yang WBP sedangkan 18 orang tidak memenuhi syarat karena masih berstatus tahanan dan sebagian lagi menjalani pidana denda/subsidair,” kata Meldy, Selasa 26 Desember 2023.

Meldy menjelaskan, dari 45 orang WBP yang diusulkan mendapat remisi khusus ini terdiri dari 17 orang perkara narkotika, 1 orang perkara korupsi dan 27 orang pidana umum.

Sementara itu pihaknya kemarin juga memberikan jam pelayanan besuk khusus bagi WBP beragama nasrani pada hati natal yang jatuh pada 25 Desember setiap tahunnya itu.

BACA JUGA:   Perebutan Lahan Sawit di Pelantaran Kembali Memanas, Sejumlah Massa Bersenjata Lengkap Masuk ke Areal Kebun

“Untuk keluarga yang nasrani datang ke sini untuk ibadah bersama, penyerahan remisi kemudian besuk. Sedangkan yang muslim kita tidak boleh memberikan izin besuk tapi bisa menitipkan barang. Untuk waktu besuknya sama saja seperti biasanya yakni sampai jam sebelas, bedanya karena hari libur saja,” demikiannya. (Jimmy)