Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara PT PLN

IST/BERITA SAMPIT - Tim Kejati Kalteng saat mengamankan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN.

PALANGKA RAYA – Kejati Kalteng kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT PLN (persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2022.

Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengatakan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng mengamankan dua orang tersangka yang ditahan adalah RRH selaku Direktur Utama PT Borneo Inter Global (BIG) dan TF Selaku Manager PT Geoservices Cabang Mojokerto.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

“Seperti diketahui bahwa tersangka TF dan tersangka RRH diperiksa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022,” ucapnya, Kamis 28 Desember 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh / terpenuhi dua alat bukti yang sah, bahwa selanjutnya terhadap Tersangka TF dan tersangka RRH dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP.

BACA JUGA:   Kalteng Mampu Turunkan Prevalensi Stunting 3,4 persen, Wagub: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Anak Stunting

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal  28 Desember 2023 s/d 16 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP),” ungkapnya.(yud)