Bawaslu Lamandau Tertibkan 277 APK Tak Sesuai Ketentuan

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Bawaslu dan tim saat menertibkan APK tak sesuai ketentuan.

NANGA BULIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamandau, bersama tim gabungan telah menertibkan sebanyak 277 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan melibatkan KPU, Kodim 1017/Lmd, Polres Lamandau, dan Satpol PP.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamandau, Ariyanto mengungkapkan, total keseluruhan APK yang sudah di tertibkan ada sebanyak 277 APK dari pelanggaran di tahun 2023 sebelumnya.

“Dari Desember 2023 sebelumnya kita sudah menertibkan 111 APK, dan ditambah 166 APK tahun 2024 sekarang dari total keseluruhan ada 277 APK yang sudah kita tertibkan,” bebernya, Senin 15 Januari 2024.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Lamandau Hadiri Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2024 di Jakarta

Ari mengatakan, pihaknya banyak menemukan pasangan APK yang menyalahi ketentuan, dan dia menyebutkan pemasangan yang melanggar seperti memaku spanduk di pohon dan melintang di Jalan Protokol.

“Saat penertiban kami membagi dua tim, Tim pertama Desa Bukit Indah, dan Desa Bumi Agung, Tim dua dari Desa Kujan sampai Mes Desa,” ucapnya.

Ari juga menyebutkan, sebelum penertiban. Lanjutnya, pihaknya sudah melakukan penyisiran terhadap pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:   Kodim 1017/Lamandau Pererat Ikatan Sosial melalui Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

“Kami sudah melakukan penyisiran setiap sudut di Kota Nanga Bulik, dan tim kita bagi menjadi dua Tim,” ucapnya.

Ari juga menyebutkan, penertiban tahapan Kampanye Pemilu 2024, dilakukan terhadap peserta pemilu seperti Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan legislatif diantaranya DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

Ia juga berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku ke depan agenda penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan. (Andre).