Pemkab Gunung Mas Bersama Kejaksaan Teken MoU Pengawasan Dana Desa

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Kepala DPMD Kabupaten Gunung Mas Yulius bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sahroni saat memperlihatkan surat perjanjian kerjasama pada pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa dengan disaksikan langsung oleh Sekda Gunung Mas Richard.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bersama dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas melaksanakan penandatanganan kerjasama tentang pengawalan dan pengawasan dana desa pada, Kamis 18 Desember 2024.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPRD) Kabupaten Gunung Mas dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas Bidang Intelijen tentang pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.

“Perjanjian kerjasama ini merupakan salah satu tindak lanjut dari penandatanganan kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gunung Mas terkait pemanfaatan dana desa,” ungkap Kepala DPMD Kabupaten Gunung Mas Yulius.

Disebutkannya, dana desa merupakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) yang ditransfer dari Rekening kas umum negara ke rekening kas desa dengan syarat dan ketentuan penggunaan yang diatur oleh Kementrian terkait sesuai dengan peraturan Perundang–undangan yang berlaku.

“Akan tetapi dalam pelaksanaan dalam pengelolaannya sering ditemukan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut yang mengakibatkan kepala desa/perangkat desa harus berhadapan dengan hukum,”bebernya.

BACA JUGA:   Pelantikan Pengurus DPD KNPI Gunung Mas: Wadah Ide Kreatif Anak Muda untuk Kemajuan Daerah

Dalam upaya mencegah dan meminimalisir hal tersebut Kejaksaan Negeri dan Dinas Pemberdayaan masyarakat kabupaten Gunung Mas melakukan kerjasama dalam hal pendampingan dalam pengelolaan dana desa.

“Pada tahun 2024 ini, dalam rangka mendukung program jaga desa, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah menganggarkan kegiatan pendampingan, pembinaan, dan peningkatan kapasitas hukum tata kelola pemerintahan desa, jaga desa, dan pelayanan perlindungan hukum masyarakat,”sebut Yulius.

Kedepannya kata dia, Kejaksaan Negeri, Polres, Pengadilan Negeri, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas akan membentuk tim yang akan dilakukan sosialisasi dan monitoring di kecamatan dan desa sehingga pengawasan bisa dilakukan secara formal dan non formal.

“Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini, bisa dapat menambah pengetahuan bagi perangkat desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan dana desa sehingga dapat mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan dana desa,”tutupnya.

Pada kesempatan itu juga, Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni menyebutkan, perjanjian kerjasama antara Kejaksaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berkaitan dengan pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa.

BACA JUGA:   Sebagai Putra Daerah, Untung Jaya Bangas Bakal Maju Pilkada Gunung Mas 2024

“Ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi, seperti hasil rapat koordinasi nasional antara kepala daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,”bebernya.

Fokus kedepanya kata dia, adalah asistensi dan pengawalan terhadap pengelolaan keuangan desa agar sesuai sasaran. Ada juga upaya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat terkait pengelolaan keuangan desa, dengan menjadikan program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut.

“kedepannya kita akan terus mengkomunikasikan informasi dan memberikan pemahaman kepada aparat desa agar mereka dapat memahami ketentuan terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga mereka tidak menjadi objek pemeriksaan APH Aparat Pengawasan Hukum (APH) karena ketidaktahuan,”beber Sahroni. (Ale)