Penggunaan Knalpot Brong Dapat Dipidana Satu Bulan dan Denda Rp250 Ribu

IST/BERITA SAMPIT - Personel Polres Gunung Mas saat menertibkan pengunaan knalpot Brong kepada pelajar.

KUALA KURUN – Satuan lalu lintas Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas, Kalimantan Tengah meningkatkan pelaksanaan operasi kendaraan bermotor guna mencegah penggunaan knalpot brong atau knalpot modifikasi yang menimbulkan kebisingan di kalangan masyarakat.

Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui kasat Lantas Iptu Dindin Mahmudin mengatakan, knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik di jalan karena melanggar pasal 285 ayat 1 (satu) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“operasi terus kami tingkatkan, sesuai dengan aturan penggunaan knalpot brong ata modifikasi dapat dipidana selama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu,” ungkapnya, Selasa 16 Januari 2024.

BACA JUGA:   Ratusan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Gunung Mas Dilantik

Lebih lanjut dikatakannya, kepolisian juga akan melakukan edukasi kepada para pelaku usaha maupun bengkel kendaraan bermotor agar dapat memahami aturan serta tata tertib dalam berkendara di jalan raya.

Dimana sambung dia, tindakan preventif tersebut diharapkan dapat memberikan efek positif bagi seluruh komponen masyarakat terutama bagi para pengendara kendaraan bermotor, sehingga keamanan dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga dengan baik.

“Tindakan tegas akan kami berikan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan, baik itu pelanggaran knalpot, helm, STNK dan TNKB, tuturnya.

Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi penggunaan knalpot brong sudah dimulai sejak 10 Januari 2023 yang melibatkan sejumlah personel dari satuan lalu lintas Polres Gunung Mas.

BACA JUGA:   Safari Ramadan Bupati Gunung Mas: Pentingnya Pembinaan Mental dan Spiritual bagi Generasi Muda

“Patroli itu dilaksanakan pagi dan siang hari kepada masyarakat tentang menggunakan knalpot brong. Hal itu sangat meresahkan pengguna jalan raya lainnya,” bebernya.

Ia mengajak seluruh orang tua dan tokoh masyarakat berperan aktif mengedukasi generasi muda untuk mematuhi aturan tertib berlalu lintas, karena rata-rata pelanggar aturan adalah pengendara berusia produktif.

“Satlantas tidak bisa sendiri, ini butuh peran aktif dari orang tua dan tokoh masyarakat supaya bisa mengedukasi langsung anak-anak muda,” tutupnya. (Ale)