Merasa Diadu Domba, Ahli Waris Keluarga Mitai Rencana Laporkan Balik Camat MHU

JIMMY/BERITASAMPIT - Ahli waris keluarga Alm Mitai.

SAMPIT – Ahli waris keluarga besar Almarhum Mitai merasa diadu domba oleh PT Baratama Putra Perkasa (BPP) Sinarmas Foresty dengan Muslih Camat Mentaya Hilir Utara (MHU) atas sengketa lahan yang terjadi antara ahli waris dan perusahaan tersebut.

“Kami sebenarnya dari awal tidak mau berurusan dengan saudara Muslih ini, namun sepertinya kami diadu domba untuk berurusan itu padahal kami fokus terhadap tuntutan kami kepada perusahaan,” ucap Sapriyadi perwakilan ahli waris, Selasa 23 Januari 2024

Pihaknya menyayangkan itu sampai terjadi bahkan pihaknya juga dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur oleh Muslih atas tuduhan penyerobotan lahan.

BACA JUGA:   400 Pelajar Semarakkan Pesantren Ramadan di Islamic Center Sampit

Sehingga pihaknya menegaskan bahwa berencana akan melaporkan balik Muslih hingga ke ranah adat dalam waktu dekat nantinya atas tuduhan pencemaran nama baik, penghilangan dan perusakan barang bukti di lapangan serta menjual lahan makam.

“Kami berencana melaporkan balik, kami tidak didampingi pengacara,” bebernya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa mereka membantah terkait tudingan tidak setuju adanya investor yang masuk untuk berinvestasi membangun daerah.

“Adanya oknum yang mengatakan bahwa kami tidak setuju adanya investor itu kami bantah, karena selama ini kami setuju apabila ada investor. Namun alangkah lebih elok perusahaaan yang berinvestasi terlebih dahulu menyelesaikan hak-hak kepemilikan masyarakat yang ada di dalamnya,” tegasnya

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

Pihaknya juga mengakui bahwa pada saat aksi damai juga memang benar 100 persen bukan warga Parebok namun mereka mengaku adalah keluarga besar ahli waris Mitai.

Sementara itu pada Selasa 19 Desember 2023 lalu Muslih mengaku menjual lahan ke PT BPP adalah karena lahan itu miliknya yang dibeli melalui warga setempat dengan areal lahan seluar 32 hektare.

“Saya membeli lahannya itu 30 tahun yang lalu, dan menjual lahannya ke PT BPP pada akhir 2022 lalu dengan statusnya APL,” demikiannya.

(Jimmy)