Program Jaksa Garda Desa Membangun Kesadaran Hukum di Masyarakat

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT – Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni saat melakukan penandatanganan MoU tentang pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah terus meningkat kan dalam perannya dalam memberikan sosialisasi terkait dengan pengelolaan dana desa kepada para perangkat desa yang ada di daerah setempat.

“Sesuai dengan instruksi Jaksa Nomor 5 Tahun 2023 tentang Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), kita diminta untuk berperan sebagai pengawal dan pendamping dalam pengelolaan dana desa, sekaligus membangun kesadaran hukum di masyarakat desa,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroi, Selasa 23 Januari 2023.

Disebutkannya, program ini ditujukan untuk memastikan pengelolaan dana desa dilakukan dengan tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu, serta terhindar dari tindakan penyimpangan.

BACA JUGA:   Sebagai Putra Daerah, Untung Jaya Bangas Bakal Maju Pilkada Gunung Mas 2024

“Dengan adanya program Jaga Desa, bukan hanya memberikan manfaat dalam pengawalan pembangunan desa namun juga menciptakan keharmonisan, ketentraman, dan kedamaian di masyarakat yang merupakan tujuan hukum yang hakiki,”tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil,” yaitu desa. Oleh karena itu, implementasi program Jaga Desa sangat penting dan diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh desa, terutama di Kabupaten Gunung Mas.

“Kolaborasi program Jaga Desa yang diinisiasi akan menjadi unggulan Kejaksaan dan bahkan menjadi aksi nasional, karena program ini dapat membantu pemerintah dalam membangun karakter masyarakat taat hukum dan budaya sadar hukum. Program ini menjadi salah satu indikator memperoleh kepercayaan publik dari masyarakat terhadap Kejaksaan,”beber Sahroni.

BACA JUGA:   Strategi Ketahanan Pangan untuk Meningkatkan Produksi Pertanian di Gunung Mas

Melalui program tersebut kata dia, masyarakat desa perlu menyadari pentingnya kepatuhan pada hukum sebagai kunci untuk menciptakan pembangunan yang berkesinambungan dan keberhasilan dari program Jaga Desa.

“Dalam rangka mencapai tujuan pembangunan, Kejaksaan sebagai institusi hukum memainkan peranan penting untuk membimbing masyarakat desa menuju kesadaran hukum yang kuat dan memahami bahwa hukum harus diindahkan dan dipatuhi,”tutupnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Gunung Mas bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat melakukan penandatanganan MoU tentang pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.(Ale)