Rentetan Korupsi Sentra IKM Seruyan, Kini Giliran Kontraktor Ditahan Jaksa

IST/BERITASAMPIT - Tersangka EPS saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Seruyan, Rabu 24 Januari 2024.

KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, menahan seorang kontraktor berinisial EPS di rumah tahanan negara (Rutan), Rabu 24 Januari 2024.

Penahanan EPS ini diduga, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, pihaknya kembali melakukan penahanan terhadap seorang kontraktor berinisial EPS.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

“Hari ini jam 13.00 WIB telah ditahan kontraktor berinisial EPS,” kata Karyadi, Rabu 24 Januari 2024.

Dijelaskan Karyadi, tersangka EPS sudah ditahan selama 20 hari kedepan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka ditahan sementara di Rutan, “Tersangka ditahan di tahanan rutan selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Karyadi menyebut, EPS ditahan dalam proyek Sentra IKM senilai Rp11,5 miliar, negara dirugikan sekitar Rp2,5 miliar.

BACA JUGA:   Alian Masyarakat Kalteng Desak Kapolri Evaluasi Polda Kalteng

Dia pun diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ASY)