Dua Kios Penjual Tabung Gas Elpiji Subsidi Ilegal di Sampit Digerebek Polisi

JIMMY/BERITA SAMPIT - Sebuah kios yang sempat digerebek Polsek Ketapang yang menjual tabung gas elpiji subsidi ilegal.

SAMPIT – Dua kios penjual tabung gas elpiji subsidi ilegal atau berniaga tanpa izin resmi pada dua lokasi berbeda di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur digerebek polisi hingga mengamankan pemiliknya.

Pada 12 Januari 2024 lalu sekitar pukul 15.30 WIB tim Resmob Polres Kotim menggerebek kios di Gang SMP 3 Sampit, Kecamatan, Baamang dan menetapkan ST (37) sebagai pemilik kios sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik jual beli tabung gas elpiji berukuran 3kg di daerah tersebut.

“Setelah menerima informasi itu kami langsung melalukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa pelaku melakukan jual beli tabung gas elpiji tanpa izin,” kata Basrom, Senin 15 Januari 2024 lalu.

Besrom juga menceritakan, saat melakukan penyelidikan pihaknya menemukan warga yang saat itu baru membeli tabung gas 3 Kg sebanyak 14 biji dengan harga Rp 35 ribu per tabung.

BACA JUGA:   Truk vs Truk Apa Jadinya, Begini Kondisi Sopirnya

“Kemudian kami melakukan pengembangan dan pengecekan di warung tanpa nama itu. Dan kami temukan sebanyak 120 tabung yang masih berisi gas ukuran 3kg yang pelaku simpan,” jelasnya.

Selain menemukan barang bukti sebanyak 120 tabung, polisi juga menemukan 86 tabung gas kosong. Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Kotim.

“Diketahui bahwa tempat tersebut tidak memiliki perizinan yang menyertai usaha penjualan tabung ukuran 3kg. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” demikiannya.

Sementara itu, jajaran Resmob Polsek Ketapang pada Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB menggerebek sebuah kios yang sama di Jalan Pangeran Antasari Sampit.

BACA JUGA:   Halikinnor Lebih Layak Maju di Pilgub Kalteng, Pengamat: Fajrurrahman Lanjutkan Estafet Kepemimpinannya!

Dari penggerebekan itu Polsek Ketapang mengamankan sekitar 78 tabung, diantara 58 tabung elpiji tiga kilogram yang terisi dan 30 tabung kosong.

Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, dan mengamankan seorang pemilik warung berinisial R (46).

“Pengakuan dari tersangka bahwa ia menjalankan praktek itu sudah jalan tiga bulan, dengan membeli seharga Rp 30 ribu dan dijual Rp 35 ribu dan dibeli dari orang yang mengantar,” ucap Kapolsek Ketapang Kompol Suyono.

Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Jimmy)